Pemko Pekanbaru Berlakukan PSBM di 4 Kecamatan

Selasa, 29 September 2020 | 18:57:11 WIB
Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus ST, MT saat mengumumkan pemberlakuan PSBM di Kecamatan Payung Sekaki, Bukitraya dan Marpoyan Damai.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) baru  di tiga kecamatan di wilayahnya, Rabu (30/9/2020).

Tiga kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Payung Sekaki, Bukitraya dan Marpoyan Damai. 

Pemberlakuan PSBM di tiga kecamatan ini diberlakukan menyusul penerapan PSBM lanjutan yang dilaksanakan di Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Pemberlakuan PSBM di  Marpoyan Damai, Bukitraya dan Payung Sekaki ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 526 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro pada Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Bukitraya Dalam Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru tertanggal 29 September 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, diputuskan bahwa penerapan PSBM dilaksanakan selama 2 pekan terhitung 30 September 2020 hingga 13 Oktober 2020. 

Screenshoot  SK Pemberlakuan PSBM di Kecamatan Payung Sekaki, Bukitraya dan Marpoyan Damai. 
 

Pemberlakuan PSBM ini  berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten, menghindari terjadinya kerumunan orang sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. 

PSBM ini juga berlaku mengikat diikuti dengan penerapan sanksi tegas kepada warga yang melanggarnya. 

Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus ST, MT dalam penjelasannya, Selasa (29/9/2020) membenarkan rencana penerapan PSBM serentak di 4 kecamatan di Kota Pekanbaru usai menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBM Kecamatan Tampan, di komplek Perkantoran Tenayan Raya.

Firdaus menerangkan, bahwa berdasarkan evaluasi PSBM periode pertama di Kecamatan Tampan yang telah berlangsung selama 14 hari, pihaknya menyimpulkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dengan covid-19 ini masih rendah.  

"Oleh sebab itu, diputuskan untuk PSBM lanjutan di Kecamatan Tampan. Selain itu. juga diikuti tiga Kecamatan lainnya. Dan akan kita mulai besok," ujar Firdaus. 

Dalam penerapannya, Wali Kota Firdaus menyebutkan, tetap mengacu pada Perwako Nomor 160 tahun 2020. Dalam penerapannya, pihaknya tetap berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polri.

"Sama, regulasinya sama. Satu Perwako, Perwako 160. Hanya SK-nya saja yang baru untuk penunjukan wilayah," pungkasnya.(R04/pku)

Terkini