Bapenda Pekanbaru Lakukan Intensifikasi Pelaksanaan Penyuluhan Pajak dan Retribusi Daerah di Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2020 | 22:56:30 WIB
Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST, MT

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan kewajiban terhadap pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melaksanakan beberapa langkah intensifikasi.

Salah satunya adalah dengan turun ke tengah masyarakat dan melakukan sosialisasi tentang program yang kebijakan sektor perpajakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. 

Untuk memperluas upaya sosialisasi, Bapenda Pekanbaru juga menggandeng pemerintah kecamatan setempat, juga kaum ibu dari Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) untuk bersama-sama masuk ke tengah-tengah masyarakat, khususnya wajib pajak.

Salah satunya adalah pada Sosialisasi Pajak Daerah khususnya pajak PBB oleh Bapenda Kota Pekanbaru yang berlangsung di Aula Kecamatan Rumbai, Senin (19/10/2020) lalu. 

Pada kesempatan itu, langsung turun ke tengah-tengah masyarakat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Adrizal SE, Kepala Bidang Pajak Daerah I Syafri Annur, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah  Welly Amrul SH, Camat Rumbai Vemi Herliza SSTP, Kepala UPT Pendapatan Pekanbaru II Deni Wardana, dan Ketua PC BKMT Rumbai HJ Rawiyah Nur.

Dalam kesempatan acara yang dibuka oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin tersebut, juga dihadirkan  Teman Sehat yang selama ini menjadi mitra Pemerintah Kota Pekanbaru dalam penanganan Covid-19. 

Kegiatan sisialisasi Pajak Bapenda Pekanbaru di Kecamatan Rumbai.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi, demi menjaga dan menerapkan protokol kesehatan. 

Zulhelmi, atau yang biasa disapa Ami mengungkapkan bahwa sosialisasi pajak daerah yang dilakukan adalah bagian dari upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah Kota Pekanbaru terhadap pajak yang diberlakukan pemerintah.

Disamping itu, Ami juga menjelaskan, bahwa saat ini, pembayaran pajak pun sudah sangat jauh berkembang sehingga bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayarkan kewajibannya.

Di antaranya, sebut Ami adalah bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda Pekanbaru terus menerapkan pelayanan cepat, mudah dan terintegrasi secara sistem dalam pelayanan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tak cukup sampai di sana, Bapenda juga menggandeng sejumlah pihak pengelola jasa keuangan baik perbankan maupun perusahaan e-commerce dan e-wallet untuk memudahkan publik untuk membayarkan pajak masyarakat tanpa harus antre ke kantor Bapenda.

Selain itu, Bapenda juga sudah menghadirkan sejumlah UPT Pelayanan di kecamatan-kecamatan sehingga, bisa lebih dekat menjangkau masyarakat yang ada di daerah.

Zulhelmi juga tidak menafikan, bahwa masih ada kendala bagi masyarakat dalam membayarkan pajak, salah satunya adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang tidak sampai kepada wajib pajak. 

Untuk itulah, Bapenda menggandeng pemerintah kecamatan, kelurahan, juga BKMT dalam hal sosialisasi dan penyerahan SPPT kepada masyarakat. 

Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin menterahkan bingkisan kepada salah seorang peserta sosialisasi pajak daerah di Rumbai.

Terbaru, sebut Zulhelmi, Pemko Pekanbaru juga memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda terhadap 11 pajak daerah. 

Tak hanya itu, Pelayanan One Day Service juga sudah berjalan di Bapenda Kota Pekanbaru, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama lagi. 

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dilaksanakan dua sesi untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan. 

Pada sesi kedua, kegiatan dibuka oleh Sekretaris Bapenda Pekanbaru, Adrizal. 

Sementara itu Camat Rumbai, Vemi Herliza SSTP tak menampik potensi emak-emak yang cukup besar dalam mendukung Sosialisasi Pajak Daerah ini. 

"Tujuan Kerjasama ini nantinya untuk mensosialisasikan pajak daerah, karena melihat potensi the power of emak emak," ungkap Camat Vemi sembari berharap upaya ini dapat meningkatkan PAD Kota Pekanbaru. 

Vemi Herliza juga mengapresiasi kepedulian masyarakat atas terealisasinya pencapaian target, khususnya untuk Kecamatan Rumbai.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru  Adrizal juga menambahkan,"Tak hanya itu, saat ini juga ada Regulasi penghapusan denda pajak diperpanjang sampai bulan Desember dan stimulus khusus untuk PBB," ungkap dia.

Keringanan dan stimulus yang diberikan ini, dikatakan dia merupakan cara pemerintah membantu masyarakat untuk membayarkan kewajiban pajaknya, yang nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan di Kota Pekanbaru.

Dengan kemudahan yang diberikan di masa pandemi ini, Adrizal berharap kesadaran masyarakat untuk membayarkan pajak akan terus terjaga. 

Apalagi, sebut dia, saat ini pemerintah kota Pekanbaru menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat juga mulai menerapkan pola hidup new normal yang diharapkan bisa kembali menggairahkan masyarakat untuk kembali beraktivitas dan membangun usaha.(R03)
 

Terkini