PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tiga hari jelang hari pencoblosan di Pilkada serentak di Riau, ternyata belum satu pun lembaga survei yang meminta izin ke KPU untuk menggelar Quick Count atau hitungan cepat pada saat hari pencoblosan Rabu (9/12/2020) mendatang.
Komisioner KPU Riau Divisi Partisipasi Masyarakat, Nugroho Noto Susanto mengatakan, sampai saat ini, belum ada satupun lembaga survei yang meminta izin ke KPU Riau untuk melakukan Quick Qount pada hari H pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Sebagaimana diketahui, dalam aturannya, lembaga survei harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari KPU sebelum melakukan quick qount dan akan dipublikasikan.
"Sampai saat ini belum ada yang daftar ke kami. Syaratnya kan lembaga survei profesional - profesional itu, harus daftar ke KPU terlebin dahulu. Sejauh ini belum ada," ujar Nugroho Noto Susanto kepada tribunpekanbaru.com Minggu (5/12/2020).
Hanya saja, Nugroho menjelaskan, sejauh ini ada lembaga pemantau yang sudah mendaftar ke KPU untuk melakukan quick qount, yakni di Kuansing, dan Dumai.
"Lembaga pemantau yang sudah daftar. Kalau lembaga survei belum. Ya nanti kalau belum juga mendaftar, ya kalau mau buat quick qount itu sifatnya internal, bukan untuk dipublikasikan,"jelas Nugroho.
Sebagaimana diketahui mulai Minggu (6/12/2020) dimulai masa tenang, semua kegiatan calon dilarang yang bersifat kampanye maupun mengajak untuk memilih.
KPU sendiri mulai menyiapkan untuk Pemungutan suara yang digelar 9 Desember 2020. Logistik sudah mulai dikirim ke TPS dimulai Minggu (6/12/2020).(R04)
Sumber Berita: tribunpekanbaru