Hampir 13 Jam Diperiksa, Ini Alasan Polisi Menahan Habib Rizieq Shihab

Ahad, 13 Desember 2020 | 02:10:30 WIB
Habib Rizieq Shihab saat dibawa menuju mobil tahanan. /Sumber Foto: detik.com/Yogi Ernes)

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Sekitar 13 jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya,  Habib Rizieq Shihab resmi ditahan.

Habib Rizieq akan ditahan  di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12/2020).

Argo kemudian mengungkap alasan penyidik menahan Habib Rizieq. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannya," kata Argo sebagaimana dilaporkan detik.com.

Argo mengatakan penahanan juga dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

"Intinya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Habib Rizieq digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol.

Habib Rizieq mengangkat kedua tangannya yang dalam keadaan terborgol kepada kalangan warawan yang menantikan hasil proses pemeriksaannya.(R04)

Sumber Berita: detik.com

Terkini