Pelanggar Yustisi di Rohul Sidang di Tempat...

Jumat, 29 Januari 2021 | 21:07:08 WIB
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat MH.

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM)- Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq LN,  Jumat (29/1/2021) memimpin Apel Penegakan Yustisi di Rohul dalam rangka penegakan hukum terkait penanganan bencana non alam Covid-19.

Apel yang dimulai pada Pukul 09.00 Wib digelar di Halaman Kantor PMI Rokan Hulu di Jalan Tuanku Tambusai-Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu.

Tampak peserta tim Yustisi dari Personil Polres Rokan Hulu-Danramil Rambah-Satpol PP dan Dinas Perhubungan Rokan Hulu ikut pada pelaksanaan Apel Penegakan Yustisi tersebut.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian juga terlihat hadir di lokasi, sebagai pelaksanaan sidang di tempat bagi masyarakat yang melanggaran aturan pemerintah dalam pencegahan penularan Covid 19 di Rokan Hulu.

Usai memimpin Apel Penegakan Yustisi di Rohul, AKBP Taufiq LN kepada Riausky.com menjelaskan, bahwa imbauan dan tindakan persuasif telah dilaksanakan oleh aparat kepolisian Rokan Hulu kepada masyarakat terkait pencegahan penularan Covid 19.

"Majelis Hakim akan menyidangkan kasus itu di tempat hari ini. Bagi yang melanggar aturan tentang pencegahan Covid-19, akan dilakukan sanksi di tempat. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan olehpemerintah." Papar AKBP Taufiq Lukman yang dikenal akrab dengan insan pers.

Dijelaskan Taufiq, penindakan yang dilakukan oleh Tim Yustisi itu, akan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditetapkan. 

Pada kesempatan itu, Taufiq juga masih menghimbau kepada masyarakat di Rokan Hulu untuk tetap menghindari kerumunan, pakai masker dan selalu cuci tangan dan jaga jarak. Hal ini untuk menghindari penyebaran Covid-19 dan mematuhi aturan Pemerintah.(R19)

Terkini