BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Jajaran Polres Rohil berhasil mengamankan seorang lelaki di sebuah hotel di Kota Bagansiapiapi, Selasa (2/2/21) sore.
Diduga lelaki bernama ES (31) warga Simpang 3 Gang Gerenggel Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, telah melakukan jual beli (mucikari) anak di bawah umur.
Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil bahwa korban berinisial TO(16), masih duduk di bangku pendidikan (pelajar).
''Ya benar, bahwa Tim Satreskrim Polres Rohil mengamankan seorang lelaki. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penjualan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang, kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Sik SH, Rabu (3/2/21) melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH Kepada Riausky.com.
Pengungkapan kasus ini berdasar informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di hotel RS Bagansiapiapi akan dilakukan transaksi penjualan anak di bawah umur kepada seorang lelaki hidung belang.
Atas informasi tersebut, tim satreskrim melakukan penyelidikan di lokasi hotel.
Dari pemantauan tim, ditemukan seorang lelaki dan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur memasuki hotel.
Sekira pukul 16.30 wib, lelaki bernama ES keluar dari dalam hotel, tim langsung diamankan.
Ketika tim menanyakan tujuan dia masuk ke hotel, tersangka mengatakan bahwa dia mengantarkan anak tersebut di kamar 102 untuk melayani lelaki hidung belang.
Dari pengakuan tersangka, dia menerima pembayaran sebesar Rp 1.500.000 akan di berikan kepada korban sebanyak 80%, setelah selesai melayani lelaki yang berada di dalam kamar. Sementara itu, tersangka mendapat 20% dari hasil penjualan anak tersebut.
''Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama lima pak kondom sebagai barang bukti diamankan ke Mapolres Rohil,'' ungkap Juliandi.(R15)