UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Polres Rohil berhasil mengamankan kayu ilegal logging sebanyak 345 tual dari sungai Rokan.
Selain mengamankan barang bukti kayu ilegal logging, jajaran Polres Rohil juga berhasil mengamankan empat orang pelaku yaitu HD (40), DDA (36), MA (48) dan SD (37), Senin (25/1/21).
Diduga keempat warga Kecamatan Rantau Kopar tersebut telah melakukan kejahatan kehutanan dengan cara menebang tanpa izin.
Demikian diungkapkan Wak Polres Kompol James I.S. Rajagukguk Sik MH dalam konferensi pers yang di gelar Rabu (3/2/2021) siang.
Dari tangan para tersangka, tim opsnal satreskrim berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit mesin potong elektronik, 1 buah alat bangunan martil, 1 buah alat bangunan gergaji, dan 1 bilah senjata tajam golok (parang) yang diduga dijadikan para tersangka melakukan aksinya.
James menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ilegal logging tersebut berkat informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin dari pihak manapun di Danau Mumpa, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
Atas informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan ada beberapa orang yang sedang melakukan penebangan pohon di daerah tersebut,'' kata dia.
''Saat ini, kita sudah mengamankan keempatnya di Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,'' kata dia.(R15)