Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal Sertifikat Tanah Asli Bakal 'Ditarik' dan Diganti Sertifikat Elektronik...

Kamis, 04 Februari 2021 | 06:57:27 WIB
Ilustrasi sertipikat elektronik yang segera diberlakukan Kementerian ATR/BPN.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuat satu terobosan baru dengan kebijakan sertifikat tanah elektronik awal tahun 2021 ini. 

Kebijakan yang didasari dengan penerbitan  Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ini disebut merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN.

Disebutkan juga, kebijakan ini merupakan satu rangkaian dari  pemberlakuan empat layanan elektronik  terdahulu yang diterapkan Kementerian ATR/BPN yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. 

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan  Selasa (2/2/2021) Kementerian ATR/BPN menjelaskan kebijakan ini harus dipahami masyarakat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong. 

Dalam kesempatan ini, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan dengan diluncurkannya sertifikat elektronik ini tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat. 

Meski pun demikian, ia memastikan penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan analog. "Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," ucap Teuku Taufiqulhadi.

Lebih lanjut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menjelaskan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. 

"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama melalaui rilis resmi kementerian ATR/BPN sebagaimana kami himpun dari website resmi Kementerian ATR/BPN, atrbpn.go.id.

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertifikat elektronik," tambahnya.

Masih dari rilis berita itu, dia juga menjelaskan, adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik ini adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB). 

''Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi,'' tutur Dwi Purnama.

Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. 

''Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk,'' ucap Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang itu.(R02)

 

Terkini