Ini Beda Kuota Internet Gratis Tahun 2020 dan Tahun 2021, Ternyata...

Selasa, 02 Maret 2021 | 09:47:33 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah telah resmi meluncurkan kembali bantuan kuota belajar untuk guru, dosen, mahasiswa dan pelajar pada Senin (1/3/2021). 

Bantuan kuota belajar tersebut akan berlaku selama 3 bulan ke depan. 

“Kami akan melanjutkan kebijakan kuota ini selama 3 bulan ke depan mulai bulan ini yaitu Maret 2021,” ujar Nadiem melalui siaran daring yang dilakukan hari ini. 

Terdapat sejumlah perbedaan antara bantuan kuota Kemendikbud tahun 2020 dengan bantuan yang diberikan pada tahun 2021 ini. 

Berikut ini perbedaan kuota Kemendikbud 2020 dengan 2021: 

1. Besaran kuota 

Besaran kuota bantuan yang diberikan pada tahun 2020 lalu yakni: 

a. Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD: 20 GB per bulan.

b. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 35 GB per bulan 
c. Paket kuota untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 42 GB 

d. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen: 50 GB 

Sementara besaran kuota tahun 2021 yakni: 

a. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan 
b. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan 
c. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan 
d. Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan.

2. Pembagian kuota

Pada tahun 2020, besaran kuota yang diberikan dibagi menjadi dua yakni kuota umum dan kuota belajar.

Sementara untuk tahun 2021 meskipun jumlah giga lebih kecil, namun tidak ada pembagian kuota.

Seluruh kuota yang diberikan merupakan kuota umum sehingga bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi apapun kecuali yang diblokir.

3. Pembatasan akses

Pada tahun 2020, karena kuota yang diberikan terbagi menjadi kuota umum dan belajar, maka kuota umum bisa digunakan untuk mengakses laman umum.

Sedangkan kuota belajar meskipun jumlahnya lebih besar hanya bisa digunakan untuk mengakses website dan aplikasi yang telah ditentukan.

Sementara pada tahun 2021, tidak ada pembagian pemakaian kuota sehingga kuota bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi umum apapun termasuk Youtube.

Namun pada tahun 2021 ini terdapat pembatasan yakni kuota tidak bisa digunakan untuk mengakses aplikasi dan situs yang tidak mendukung pembelajaran seperti:

Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

Twitter
Instagram
Facebook
Tiktok.

Penjelasan Kemendikbud

Kemendikbud berharap bantuan kuota kali ini lebih fleksibel penggunaannya dalam mendukung pembelajaran.

“Ini adalah modifikasi yang kita lakukan sehingga kita bisa mencapai titik tengah, cukup giganya tetapi kualitas penggunaan dan fleksibilatas penggunaan dimaksimalkan sebesar mungkin,” ujar Nadiem.

Pihaknya menjelaskan, Kemendikbud mendengar banyak masukan dari siswa maupun guru yang mengatakan banyak materi pembelajaran para siswa berasal dari Youtube.

Sehingga meskipun bantuan kuota cenderung lebih kecil dibandingkan tahun lalu, namun kuota yang diberikan adalah kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses Youtube.

Penyaluran bantuan

Bantuan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

“Bantuan ini disalurkan setiap bulannya dari tanggal 11-15. Jadinya untuk yang pertama untuk bulan ini sekitar tanggal 11 penyaluran pertama akan terjadi,” katanya.

Ia menambahkan Kemdikbud melakukan modifikasi pemberian bantuan kuota dari yang sebelumnya berdasarkan berbagai macam masukan dari masyarakat yang menginginkan jauh lebih besar fleksibilitas dalam penggunaannya.

"Tentunya semua aplikasi seperti google clas room, zoom, sudah pasti masuk (bisa diakses) dalam kuota ini. Adapun yang kita keluarkan (tidak bisa diakses), adalah yang kusus untuk entertainment, kusus untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan pendidikan,” ujarnya.

Siapa yang akan menerima kuota?

Nadiem mengatakan semua yang menerima bantuan kuota pada Bulan November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Bulan Maret 2021.

Namun ada beberapa pengecualian, yakni bagi penerima yang sebelumnya diberikan bantuan kuota namun total penggunaannya kurang dari 1 GB.

“Artinya itu memang tidak digunakan data yang diberikan karena berbagai macam alasan. Jadinya itu tidak akan diberikan bagi yang kemarin tidak digunakan kuota datanya,” jelasnya.

Nadiem juga menambahkan pemimpin satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah SPTJM lagi untuk untuk yang kemarin sudah menerima bantuan pada bulan November – Desember 2020.

Nomor berubah

Adapun bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, Nadiem menjelaskan mereka baru bisa menerima bantuan kuota mulai April 2021.

Berikut ini cara mendapatkan bantuan bagi mereka yang sebelumnya belum mendapat bantuan atau ganti nomor:

Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota
Pimpinan atau operator satuan pendidikan kemudian mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).(R04)

Sumber Berita: kompas.com

Terkini