Pemkab Siak Segera Lakukan Perampingan Struktur Birokrasi, Ini Penjelasan Bupati Alfedri...

Selasa, 20 April 2021 | 12:25:13 WIB
BUpati Siak Alfedri didampingi Asisten Administrasi umum Sekda kabupaten Siak saat memimpin rapat.

SIAK (RIAUSKY.COM)- Pemkab Siak segera melaksanakan perampingan struktur birokrasi dalam waktu dekat. 

Langkah ini dilakukan guna menciptakan struktur birokrasi yang simpel, dinamis dan profesional.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Siak Alfedri saat membuka acara Rapat Tindaklanjut Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, di Kantor Bupati Siak, senin, (19/4).
 
Disebutkan dia, saat ini Pemkab Siak memiliki 243 jabatan struktural, dan perlu perampingan struktur juga penyetaraan jabatan.

Dijelaskan Alfedri, rencana perampingan tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. 

''Bagaimana jalur birokrasi tidak menghambat investasi, bisa cepat dan efisien,'' ungkap Alfedri. 

Kebijakan perampingan ini, ditambahkan dia, juga guna menindaklanjuti Surat Edaran yang di sampaikan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/13988/SJ tanggal 13 Desember 2019 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kita di beri waktu paling lambat minggu ke 2 bulan Juni sudah dilakukan pelantikan, dan saat ini kita lakukan uji petiknya,” lanjut dia.

Alfedri berharap dengan kebijakan ini, pelayanan pemerintah di kabupaten Siak juga bisa lebih efektif dan efisien.

''Reformasi birokrasi ditujukan bukan hanya untuk memangkas jumlah ASN, tapi merampingkan atau memperpendek jalur sehingga pelayanan lebih cepat seperti yang diinginkan presiden,'' imbuh ALfedri.

“Jadi untuk di Pemkab Siak, kita sudah menghitung dari jabatan struktural ke jabatan fungsional ada 243 jabatan eselon IV, yang saat ini, tersebar baik di Dinas maupun di kecamatan-kecamatan. Ini tentu menjadi dasar bagi kita untuk di lakukan penyesuai dengan jabatan fungsional,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah ingin mereformasi birokrasi yang dinilai selama ini justru menghambat program-program pemerintah. Reformasi birokrasi itu bisa dilakukan baik dalam proses perekrutan CPNS, perbaikan manajemen kinerja, dan juga penataan birokrasi organisasi pemerintah yang semakin ramping dan sederhana.

Alfedri memastikan, yang terpenting pendapatan para pejabat eselon yang dirampingkan tidak akan terkena dampak. Namun, ada kemungkinan tugas yang mereka emban tidak lagi sama seperti sebelumnya.

“Secara umum penyederhanaan birokrasi ini, jangan sampai mengurangi penghasilan pegawai yang bersangkutan. Sehingga penyederhanaan jabatan ini tidak menjadi momok yang menakutkan,”terangnya.

Turut hadir  dalam acara itu, Asisten Administrasi umum Sekda kabupaten Siak, Kepala BKPSDM, para Pimpinan OPD, Para Camat, para Kabag, kasubbag umum dan kepegawaian di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Siak.(R08)

Terkini