PASIR PENGARAIAN, (RIAUSKY COM)- Pemerintah Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu-Riau,melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Pemberlakuan PPKM Mikro tersebut berdasarkan Surat Intruksi Bupati Rokan Hulu sejak dikeluarkannya surat dengan Nomor 360/BPBD/1/2021 tertanggal 16 April 2021.
Kebijakan Pemerintah Kecamatan Rambah itu, mendapat dukungan penuh dari TNI-POLRI dari Danramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Kapten Inf Kasmir bersama Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang.
Pembentukan Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, menjadi satu upaya penanggulangan Covid-19.
Penjelasan itu disampaikan Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir, melalui Penerangan Humas Serda Dedy Nofery Samosir,kepada Riausky.com, Kamis (22/04).
“Pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19,” Ungkap Danramil Rambah.
Saat ini, Pembatasan di Kabupaten Rokan Hulu menjadi perhatian serius, seiring pelaksanaan antisipasi penularan Covid 19 terhadap masyarakat di Negeri Seribu Suluk.
Sementara itu, Camat Rambah-Rokan Hulu,Riau Arie Gunadi S.STP menjelaskan, sesuai dengan pembahasan yang telah dilakukan dengan Para Kepala Desa se Kecamatan Rambah, bahwa ditetapkan Pemerintah Desa untuk tetap mendirikan Posko Covid 19.
Saat ini yang sudah berdiri Posko Covid 19 oleh Pemerintah Desa di Kecamatan Rambah, yaitu Desa Koto Tinggi,Pematang Berangan dan Desa Rambah Tengah Hilir. Pemerintah Desa yang lain di Kecamatan Rambah akan menyusul.(R19)