Polsek Kuantan Mudik Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 17 Juli 2021 | 21:59:48 WIB
Dua orang yang diamankan aparat kepolisian dari penangkapan di Pucuk Rantau, Jumat (16/7/2021), sekira pukul 17.30 wib lalu.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)-  Satreskrim Polsek Kuantan Mudik mengamankan dua orang diduga pengedar Narkotika Jenis sabu-sabu di Kecamatan Pucuk Rantau, Jumat (16/7/2021), sekira pukul 17.30 wib lalu.

Mereka ditangkap di dalam rumah pondok kebun tempat tinggal pelaku S alias SU yang  di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing.

Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya tersangka tidak sendiri namun, bersama temannya ADP als D dan seorang laki-laki yang melarikan diri, dan dari keterangan dua rekannya disebutkan berinisial A (DPO).

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik MM, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

''Benar kemarin Jumat (16/7/2021)sore ada penangkapan diduga pengedar narkotika, di pondok Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Pucuk Rantau,'' terang Kapolsek.

Di tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,54 gram.

Dalam keterangannya,  ia mengakui milik tersangka ADP Als D, 14 (empat belas) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor  2,58 gram dan ia juga mengakui barang haram tersebut milik tersangka S Alias SU.

Selain barang haram diduga sabu - sabu itu, petugas juga berhasil mengamankan berupa barang bukti Lainnya, di antaranya 2 (dua) unit HP, 1 (satu) bungkus  kotak rokok merk ON BOLD, 2(dua) buah mancis warna merah dan kuning, 1(satu) perangkat Peralatan bonk , 1(satu) unit timbangan digital, 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil  yang  masih kosong , Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) milik S  Als SU.

Saat ini pelaku S als SU dan ADP als D berikut barang bukti sudah diamankan di polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan, sedangkan terhadap temannya yang bernama ALEX ( DPO ) tetap kita lakukan pencarian.

Proses para pelaku ini akan kita kenakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI no. 35 Thn 2009,  tentang  Narkotika,  tutup Kapolsek.(R12)

Terkini