PPKM di Kabupaten Siak Diperkirakan Turun ke Level 3

Senin, 23 Agustus 2021 | 13:28:05 WIB
Juru Bicara Satgas Covid Siak, Budi L Yuwono

SIAK (RIAUSKY.COM)-  Sesuai penetapan PPKM level IV bagi Kabupaten Siak maka hari Senin (23/8) merupakan hari terakhir. Kemungkinan PPKM akan diperpanjang hingga waktu yang belum bisa diberikan penjelasannya karena masih menunggu Inmemdagri RI mengenai perihal tersebut.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Covid Siak, Budi L Yuwono saat dihubungi Senin menjelang siang kemarin melalui selularnya.

“PPKM di perpanjang namun kemungkinan turun menjadi level 3 saat ini sedang menunggu keluarnya Inmendagri yang baru,” ujarnya membalas WA yang disampaikan.

Dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 dijelaskan perbedaan kedua level PPKM tersebut.

Kesimpulamnya penerapan PPKM level 3 lebih ringan dibanding level 4, dan juga sebagai pertanda bahwa kasus covid terindikasi menurun.

Turun Level Assesmen

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat evaluasi pelaksanaan PPKM luar jawa pada Sabtu (21/8/2021) lalu  menyebutkan, elama PPKM 9-20 Agustus 2021, kasus aktif di luar Jawa Bali mengalami penurunan. Yang mana penurunan tertinggi berad di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni sebesar -36.96 persen.

"Kasus aktif selama bulan Agustus sudah turun -27,03 persen," ungkapnya.

Adapun perkembangan level asesmen kabupaten dan kota di luar Jawa Bali, pada level IV ada penurunan 105 kabupaten/kota dari sebelumnya 132, di level III ada kenaikan 232 kabupaten/kota dari sebelumnya 215, level II 48 kabupaten/kota dari sebelumnya 39 dan level terdapat 1 kabupaten/kota.

Diungkapkannya bahwa 11 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, terjadi penurunan level asesmen (PPKM) dari periode 9-23 Agustus berdasarkan data asesmen 19 Agustus 2021.

"Seperti di Barito Kuala, Bengkulu Utara, Ende, Lampung Barat, Lampung Selatan, Rokan Hulu, Siak, Sikka, Tulang Bawang Barat, Kota Dumai dan Merangin," sebutnya.

Menko Airlangga Hartarto menuturkan, untuk perpanjangan atau perubahan evaluasi penerapan PPKM kabupaten dan kota di luar Jawa Bali hingga saat ini masih menunggu arahan dari Presiden RI Joko Widodo. Dimana pengumuman nantinya akan disampaikan pada Senin (23/8/2021) atau hari ini.

"Untuk diketahui oleh Gubernur, Forkopimda, Pangdam, Kapolda bahwa ini masih diembargo karena masih menunggu arahan Bapak Presiden yang akan diumumkan (yang akan dituju untuk menyampaikan) pada Senin (23/8/2021) besok (hari ini,red)," tuturnya.(Advertorial)

Terkini