TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Selasa ( 24/8)2021) di ruang rapat utama Mapolres Kuansing.
''Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) ini bertujuan untuk mengukur kinerja dan tingkat keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri khususnya Polres Kuansing," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman,SH kepada awak media Rabu (25/8/21) di Telukkuantan.
Ikut mendampingi Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si, dalam rapat Anev tersebut Waka Polres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH, serta diikuti oleh para pejabat Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan Fungsi (Kasatfung), Kepala Seksi (Kasi) dan Kapolsek jajaran.
Dihadapan Kapolres, seluruh penanggung jawab fungsi tugas, para kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek secara bergiliran, menyampaikan paparannya masing - masing terkait situasi dan tindakan yang telah dilakukan serta kendala dalam pelaksanaan tugas di lapangan," ucap Kasubag Humas Polres Kuansing.
Selanjutnya Kata Kasubag Humas, Pada Kesempatan pertama dalam Rapat Anev Kapolres, menyampaikan penekanan dan atensi menyangkut penanganan kasus-kasus menonjol dan yang sedang berkembang dalam masyarakat agar segera ditangani dan diselesaikan secara profesional.
Di antaranya, kata dia adalah seperti kasus kebakaran hutan dan lahan, narkoba, PETI, ilegal loging, judi dan kasus menonjol lainnya serta penanganan pandemi covid 19.
Selain itu Kapolres juga menekankan agar setiap personil harus peka terhadap perkembangan permasalahan yang berkembang dalam masyarakat, agar tidak berkembang menjadi konflik sosial, sesuai dengan program Polri yaitu Presisi, ( Prediktif, Resfonsibilitas dan Transfaransi berkeadilan )," katanya.
Di akhir acara, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada semua personil yang sudah bekerja dengan baik dan benar sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
Kapolres juga berpesan kepada seluruh personil Polres Kuansing agar tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan covid 19, dalam menjalankan tugas- tugas dilapangan.
Dalam pada itu juga, Kapolres menyampaikan di hadapan seluruh pejabat pengemban fungsi tugas, terhadap personil dan pejabat yang berprestasi serta melaksanakan tugas secara baik dan benar, akan di berikan Reward atau penghargaan.
Demikian juga terhadap personil dan pejabat yang melakukan pelanggaran tugas atau mencoreng institusi diberi sanksi (punishmen)," kata Kasubag Humas AKP Tapip Usman.(R12)