PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kemudahan akses layanan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat layanan informasi dan konsultasi agar pelaku usaha di daerah dapat memahami proses pengurusan sertifikat halal.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan proses pengajuan sertifikat halal saat ini dapat dilakukan secara daring. Menurutnya, pelaku usaha tidak harus datang langsung ke kantor untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal.
"Sekarang untuk mengajukan sertifikat halal itu sangat mudah, bisa daftarnya online. Tapi UPT itu bisa melayani kalau pelaku usaha ingin berkonsultasi," kata Aqil di Kantor Gubernur Riau, Rabu (16/09/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di Riau juga diarahkan untuk memberikan pelayanan konsultasi kepada pelaku usaha. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan ketika pelaku usaha membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai proses dan persyaratan sertifikasi halal.
Menurut Aqil, layanan konsultasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi halal secara lebih jelas. Terutama bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan pendampingan dalam menyiapkan dokumen maupun memenuhi ketentuan yang diperlukan.
Dengan adanya UPT BPJPH di Riau, pelaku usaha juga memiliki akses untuk memperoleh informasi secara langsung di daerah. Kehadiran kantor tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem produk halal di Provinsi Riau.
"Jadi untuk pelaku usaha yang ingin menanyakan hal-hal teknis, soal bagaimana cara mengurus sertifikat halal atau juga mungkin mau tanya-tanya soal-soal lain yang lebih luas, dari situ bisa dilayani oleh kantor UPT BPJPH di komplek Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau," jelasnya.
Aqil menambahkan, informasi mengenai layanan sertifikasi halal juga dapat diakses melalui kanal resmi BPJPH. Informasi tersebut mencakup tautan dan langkah-langkah yang dapat diikuti masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halal.
"Jika ingin mengetahui lebih lanjut, nanti silahkan cek akun Instagram kami @halal.indonesia. Disitu sudah ada link dan langkah-langkahnya untuk mendaftar pengurusan sertifikat halal." pungkasnya.
Listrik Indonesia

