Konversi BRK Belum Tuntas, Soal Kelayakan Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Penjelasan Kepala OJK Riau

Senin, 15 November 2021 | 14:34:05 WIB
Bank Riau Kepri menuju Syariah.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju bank umum syariah hingga saat ini belum juga terwujud. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau belum mengeluarkan izin konversi karena masih ada dokumen persyaratan yang belum lengkap‎.

"Semuanya masih beproses, terakhir dokumen persyaratan penenuhan untuk konversi itu disampaikan oleh manajemen, yang masih kita tunggu itu adalah pengajuan pengurus, karena kita masih menunggu RUPS dari para pemegang saham," kata Kepala OJK Riau, M Lutfi, Ahad (14/1/2021) dilansir dari tribunpekanbaru.

Tidak cukup sampai disitu, rencana konversi syariah juga akan berbuntut terhadap kompetensi pengurus di jajaran direksi dan komisaris.

Sebab jika BRK konversi ke syariah, maka kapasitas jajaran direksi dan komisaris juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan bank syariah.

"Komposisi pengurus ( direksi dan komisaris) yang ada sekarang harus disesuaikan dengan komposisi bank syariah," kata Lutfi.

Lutfi menjelaskan perlu uji kelayakan bagi pengurus-pengurus, dan pelaksanannya dilakukan seiring dengan berubahnya badan hukum bank riau dari bank konveisonal ke bank umum syariah.

"Itu prosesnya berjalan paralel, badan hukumnya berganti, maka pengurusnya juga diuji lagi," katanya.

Saat disinggung apakah akan terjadi perubahan lagi dijajaran direksi dan komisaris yang ada saat ini,

Lutfi tidak bisa memastikan. Sebab untuk pergantian jabatan tersebut sudah menjadi ranah para pemenang saham di internal BRK.

"Itu kebijakan intern bank, karena komposisi sekarang saat konversi nanti tinggal dilakukan penyesuaian, lebih kepada klarifikasi, kalau manajemen akan melakukan pergeseran, bisa saja,"‎ katanya.

Kemudian saat ditanya terkait adanya permintaan untuk peninjauan kembali terhadap batas usia bagi direktur, para direksi dan komisaris, Lutfi juga mengaku jika hal tersebut tidak diatur oleh OJK‎.

Namun, berdasarkan Peraturaan Pemerintah nomor 54 tentang BUMD disebutkan bahwa, kandidat yang diajukan untuk duduk jadi direksi adalah berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

Faktanya, hari ini 3 orang direksi di BRK memiliki usia diatas 55 tahun. 

Dengan adanya ketentuan tersebut tentunya ketiga sosok tersebut tidak bisa diusulkan untuk menjadi pengurus di Bank Riau kepri syariah.

Sebab sesuai aturan direksi usianya paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun,

"‎Itu intern bank, kita di OJK tidak ada aturan sampai se detail itu," katanya.(R04)

Sumber Berita: tribunpekanbaru.com
 

Terkini