PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2022.
Dalam rapat penetapan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan, Senin (15/11/2021), ditetapkan terjadi kenaikan untuk UMP Provinsi Riau tahun 2022 sebesar 1,7 persen.
Atau mengalami kenaikan sebesar Rp50.000 dibandingkan tahun 2021 lalu.
Diketahui, pada tahun 2021 lalu, UMP Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp2.888.563, dengan kenaikan 1,7 persen, maka pada tahun 2022 UMP Riau menjadi Rp Rp2.938.564.
“Pemerintah bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini naik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Jonli.
“Selanjutnya, setelah kesepakatan upah UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564, atau naik Rp50.000 dibanding tahun ini sebesar Rp2.888.563, akan kita sampaikan ke Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022,” ungkap dia lebih jauh.
Dijelaskan Jonli, sebelum UMP diteken oleh Gubernur, pihaknya terlebih akan mendengarkan pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).(R02)