UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- HS (40) warga Dumai Provinsi Riau digelandang tim opsnal Satreskrim ke Mapolres Rohil, Jumat (19/11/21) sekira pukul 22.10 wib.
Pasal nya, HS yang pernah tinggal di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Informasi yang diperoleh dari Mapolres Rohil, bahwa tersangka HS melakukan pencabulan sebanyak 3 kali terhadap anak tirinya.
Dua kali dilakukan tersangka saat masih tinggal di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil dan satu kali tersangka lakukan saat tinggal di Kota Dumai.
" Ya benar, tim opsnal Satreskrim mengamankan seorang lelaki berinisial HS, diduga tersangka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur," benar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasi Sabtu (20/11/21) melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH.
Juliandi menerangkan, bahwa dari pengakuan tersangka, perbuatan biadap yang dilakukan tersangka kepada anak tirinya terjadi pada Senin (13/7/21) sekira pukul 22.00 wib.
Ketika itu tersangka melakukannya sebanyak dua kali, saat tersangka masih tinggal di Kecamatan Rimba Melintang. Dan satu kali tersangka lakukan saat di tinggal di Kota Dumai.
''Namun, yang di Dumai tidak sempat dilakukan tersangka, karena korban terbangun dari tidurnya,'' kata dia.
Tapi dari pengakuan orang tua korban, tersangka melakukannya sebanyak 4 kali. Dua kali di Rohil dan dua kali di kota Dumai.
Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan ayah kandung korban kepolres Rohil.
Setelah mendengar cerita dari mantan istrinya, yang mengatakan bahwa anaknya di cabuli oleh HS.
''Akibat perbuatan HS terhadap anaknya yang masih di bawah umur tersebut, korban selalu termenung,'' jelas ungkap Juliandi.(R15)