Pemkab Siak Akan Dirikan Pos Jaga di Pintu Masuk saat Libur Nataru

Senin, 22 November 2021 | 22:05:20 WIB
Bupati SIak Alfedri saat melakukan inspeksi pengawasan mobilitas publik beberapa waktu lalu.

SIAK (RIAUSKY.COM)- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Bupati Siak Alfedri mengingatkan agar pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

“Libur Nataru tetap dengan protokol kesehatan, diperkirakan sebagian besar masyarakat akan menggunakan jalan darat. Jadi armada peningkatan arus kendaraan dan orang sehingga perlu disiapkan Satgas di pintu-pintu masuk wilayah Siak,” ungkap Bupati SIak Alfedri, Senin (22/11/2021).

Begitu juga lanjutnya akan ada kemacetan di Kuala Gasib yang saat ini masih ada pengerjaan jembatan.

Hal ini perlu ada pengaturan lalu lintas supaya tidak terjadi kemacetan yang berujung pada kerumunan.

Hal ini lanjutnya sudah diingatkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau bahwa kemungkinan pemudik akan memakai transportasi darat. Maka dari itu keberadaan Satgas Covid-19 di kecamatan hingga RT supaya tetap dipertahankan walaupun kasus sudah melandai.

“Pelaksanaan vaksinasi  juga jangan juga sampai menyebabkan penumpukan orang karena masyarakat sekarang antusias menunggu. Jadi pengaturan mobilisasi masyarakat perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Selain itu untuk libur Nataru akan diadakan pengamanan rumah ibadah sehingga rapat khusus pengamanan. Kepolisian Resor Siak diketahui sudah menyiapkan petugas setiap rumah ibadah.

Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahardianto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan personel sebanyak sepertiga kekuatan. Begitu juga pintu masuk akan didirikan pos pengamanan namun lokasinya masih melihat perkembangan situasi lapangan dalam rencana operasi

“Kita juga tetap laksanakan pembinaan masalah Covid-19 karena belum tuntas 100 persen. Pengamanan dimulai dari h-2 Natal dan h+2 setelah tahun baru,” ungkapnya.(Advertorial Pemkab Siak)

Terkini