Pemkab Bengkalis Resmi Hibahkan Aset senilai Rp21,5 Miliar ke Kejari

Pemkab Bengkalis Resmi Hibahkan Aset senilai Rp21,5 Miliar ke Kejari

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) — Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi menyerahkan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung dan bangunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. 

Penandatanganan Naskah Hibah Barang Milik Daerah (NHBMD) tersebut dilaksanakan bersamaan dengan jamuan silaturahmi Kajari Bengkalis yang baru bertugas menggantikan Kajari sebelumnya, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Senin, 7 September 2026.

Dokumen hibah ini ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, S.Sos., M.MP., selaku Pihak Pertama (Pemberi Hibah), dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ade Indrawan, S.H., M.H., selaku Pihak Kedua (Penerima Hibah).

Langkah hukum ini berlandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo. Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

Berdasarkan lampiran Naskah Hibah, total nilai perolehan aset BMD berupa tanah, gedung, dan bangunan yang dialihkan status kepemilikannya mencapai Rp21.579.750.601,82 (dua puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus satu rupiah delapan puluh dua sen).

Aset-aset yang berlokasi di area strategis seperti Jl. Pertanian dan Jl. Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis tersebut mencakup 12 item pembangunan/sarana pendukung, antara lain Asrama Permanen (Tahun 2003) – Rp667.586.000,00, Bangunan Gedung Kantor Permanen (Gedung Utama Kejari) (Tahun 2004) – Rp9.216.646.050,82, Pagar Permanen (Tahun 2013) – Rp202.571.500,00, Tugu Lainnya (Pintu Gerbang Perumahan Jaksa) (Tahun 2013) – Rp202.469.700,00, Gedung Olah Raga Tutup Permanen (Lapangan Futsal) (Tahun 2013) – Rp719.463.821,00.

Kemudian, Bangunan Gedung Kantor Permanen (Gedung Penyimpanan Barang Bukti & Rampasan/Arsip/Kantin) (Tahun 2013) – Rp903.574.821,00, Rumah Negara Golongan I Tipe A Permanen (Rumah Negara 15 unit & sarana prasarana) (Tahun 2014) – Rp7.230.445.274,00, Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Musholla dan Tempat Wudhu) (Tahun 2016) – Rp227.883.000,00.

Pagar Permanen (Perbaikan Pagar Depan Kantor Instansi Pemerintah Jl. Pertanian) (Tahun 2018) – Rp198.353.000,00, Bangunan Gedung Kantor Permanen (Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) (Tahun 2018) – Rp216.253.200,00, Bangunan Gedung Kantor Permanen (Gedung Tilang) (Tahun 2019) – Rp446.050.446,00, Bangunan Gedung Kantor Permanen (Gedung Perdhika dan Tata Usaha Negara) (Tahun 2020) – Rp1.348.452.889,00.

Melalui penandatanganan naskah hibah ini, aset yang sebelumnya tercatat sebagai barang milik Daerah Kabupaten Bengkalis kini resmi beralih pengelolaannya secara hukum kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis guna menunjang operasional dan pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, Kajari Bengkalis Ade Indrawan, saat tiba di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, turut dipasangkan tanjak kehormatan oleh Ketua DPH LAMR Bengkalis,  Datok Syaukani Al-Karim bersama Ketua MKA LAMR Bengkalis, Datok H. Ilham Noer, didampingi sejumlah Pengurus LAMR Bengkalis lainnya.

Turut hadir Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kasdim 0303 Bengkalis, Mayor Inf Suratno, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Lenny Lasminar, Sekda dr Ersan Saputra TH, sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten serta tamu kehormatan lainnya.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional