Pemerintah Berlakukan Pembatasan, Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri Diperketat, Ini Rinciannya...

Selasa, 21 Desember 2021 | 09:44:39 WIB
Pemerintah akan melakukan pengawasan di pintu masuk perjalanan luar negeri./ Sumber Foto: rri.co.id

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah terus melakukan upaya untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron. 

Dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membatasi pintu-pintu masuk Internasional di semua moda transportasi. 

"Untuk (moda transportasi) udara, di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sam Ratulangi di Manado, dan Bandara Ngurah Rai di Bali, khusus untuk wisatawan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran pers pengendalian transportasi saat Natal dan Tahun Baru, Senin (20/12/2021). 

Adapun untuk bandara internasional yang lain, lanjut Adita, akan dibatasi juga di Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Kota Batam dan Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. 

Sementara itu, pembatasan di pintu masuk jalur transportasi laut berada di titik Pelabuhan Batam Centre, Pelabuhan Sri Bintan Pura di Kota Tanjungpinang dan Pelabuhan Nunukan. 

Sedangkan untuk jalur darat atau lintas batas negara, pemerintah akan melakukan pembatasan di Entikong dan Aruk. 

Adita menyebut, pembatasan seperti ini akan terus dilakukan secara intensif dengan semua stakeholders. "Kami juga telah meminta kepada semua operator sarana maupun prasarana untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan baik itu di sarana maupun prasarana transportasi," tegasnya.(R03)

Sumber berita: rri.co.id

Terkini