JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Sistem tilang elektronik atau e-TLE sudah mulai berlaku di beberapa lokasi jalan tol sejak Jumat (1/4/2022).
Jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-TLE adalah pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatra.
Berikut ini daftar jalan tol yang memberlakukan e-tilang dan dipasangi speed camera:
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
Penindakan terhadap pelanggaran overspeed mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pasal ke 3 ayat 4:
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
- Paling rendah 50 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
- Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
- Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
- Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Untuk mengukur batas kecepatan, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed penyebab kecelakaan yang kerap terjadi.
Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol akan dipasang sensor Weight In Motion (WIM).(R02)
Sumber Berita: rri.co.id