Polres Inhu Bekuk Terduga Pemilik Sabu di Lirik

Selasa, 19 April 2022 | 21:25:17 WIB
Tersangka saat diamankan aparat kepolisian.

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil menangkap  WD alias Dino (32), warga Lirik yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Dia dibekuk di sebuah warung pinggir jalan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Mekarsari, Selasa (12/4/2022) malam.

Dari tangan tersangka, petugas Satres Narkoba Inhu mengamankan 2 paket sabu-sabu siap edar dan dari pengembangan, kembali diamankan 4 paket sabu, sehingga total 6 paket itu miliki berat kotor, 56,78 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso  melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2022)membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lirik tersebut.
 
Diterangkan Misran, pada Jumat Tanggal 8 April 2022, pukul 12.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalintim Desa Mekarsari.

Anggota Satres Narkoba Polres Inhu melaporkan informasi itu pada Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren S.Sos dan menginstruksikan tim melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan satu nama yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu yakni, WD alias Dino.

Selanjutnya, tanpa buang waktu, pada Selasa 12 April 2022, pukul 21.00 WIB, tim mendapat informasi jika Dino sedang berada di sebuah warung pinggir Jalintim Desa Mekarsari, tepatnya di belakang halte.
 
Tidak membuang waktu, tim segera menuju warung tersebut. Ternyata benar, tim melihat Dino bersama seorang laki-laki sedang bertransaksi narkoba di depan warung. 

Tim langsung bergerak dan mengamankan Dino, sedangkan laki-laki yang hendak membeli sabu dari Dino sempat melarikan diri meski sudah dikejar.
 
Namun berhasil ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan.

Ketika digeledah, tim tidak menemukan barang bukti narkoba ditubuh Dino, tapi tim tak mudah berputus asa, di dalam gelap malam, akhirnya tim menemukan 1 bungkusan plastik warna hitam tak jauh dari tempat Dino berdiri. Plastik hitam itu berisi 2 paket sabu-sabu siap edar. 

Dino tak bisa lagi mengelak dan mengakui jika sabu itu miliknya. 
 
Dalam pengakuan Dino kepada tim Kepada tim, dirinya mengaku mendapatkan suplai sabu dari kenalannya yang berada di sebuah pondok kebun kelapa sawit.

Tak berhenti, tim bergegas menuju pondok kebun kelapa sawit itu, ketika akan sampai ke pondok, tim melihat seorang laki-laki yang kabur ke dalam kebun, meski sudah dikejar, tapi tak berhasil diamankan, namun tim sudah mengantongi nama dan ciri-cirinya orang tersebut. 
 
Ketika pondok digeledah, tim menemukan 4 paket sabu-sabu siap edar yang diselipkan pada celah-celah lantai pondok dengan berat kotor 48,18 gram serta 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam BM 5492 BK.
 
Saat ini tersangka beserta barang bukti  narkoba maupun kendaraan bermotor yang digunakan tersangka  telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses lanjut. (R07)

Terkini