TAMBUSAI (RIAUSKY.COM)- Kepala Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Normal Harahap memastikan, bahwa kutipan ampang-ampang di beberapa dusun di Desa Batang Kumu yang dilakukan oleh perorangan tidaklah masuk ke Kas atau Penerimaan Desa.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Desa Batang Kumu Normal Harahap kepada Riausky.com, (23/05) terkait dengan adanya pungutan atau kutipan di 7 lokasi ampang ampang jalan di beberapa dusun di Desa Batang Kumu.
"Memang ada pungutan di 7 lokasi ampang-ampang jalan dengan penentuan harga tertentu dan berpariasi, bagi petani sawit yang melewati jalan tersebut. Kedepan, soal ampang ampang ini akan ditertibkan." Papar pria yang akrab dipanggil Normal ini.
Dijelaskan Normal, dalam waktu dekat ini Pemerintah Desa Batang Kumu akan menertibkan pemasangan 7 lokasi ampang ampang dan nantinya akan dijadikan satu lokasi saja.
Sementara terkait besaran pungutan akan dimusyawarahkan lebih lanjut.
Penertiban pemasangan ampang ampang tersebut perlu diatur nantinya dengan Peraturan Desa (Perdes), agar penggunaan hasil kutipan tersebut dapat diketahui dengan jelas oleh masyarakat dan juga akan dipergunakan untuk perbaikan ruas jalan itu sendiri.
Normal Harahap sengaja memberikan keterangan pers terkait dengan pemberitaan soal pungutan ampang ampang yang dibeberapa lokasi di Desa Batang Kumu yang dilakukan oleh perorang dan belum ada Koordinasi dengan Pemerintah Desa Batang Kumu.(R19)