JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah memberlakukan pembebasan pajak ekspor kelapa sawit dan industri turunannya.
Pembebasan pajak tersebut tentunya akan menguntungkan bagi pengusaha CPO, tetapi di sisi lain harga jualnya berisiko terus menurun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak mengenakan pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya hingga 30 Agustus 2022.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022, pembebasan pajak pungutan ekspor ini berlaku terhadap seluruh produk, baik tandan buah segar, kelapa sawit, dan CPO dan palm oil serta use cooking oil.
"PMK ini menurunkan pajak pungutan ekspor jadi 0% hingga 30 Agutus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0% kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO," kata Sri Mulyani di sela-sela kegiatan FMCBG G20 Bali, Sabtu (16/7/2022).
Kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan perkembangan dunia, seperti harga minyak kelapa sawit hingga petani sawit.
"Indonesia sebagai produsen terbesar di dunia dan kondisi para petani, juga petani sawit dan melihat kondisi masyarakat yang mengkonsumsi minyak goreng," ujarnya.
"Semua kebutuhan itu kita jaga dalam sebuah porsi, termasuk pungutan ekspor mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut. Petani sawit diperhatikan yang membutuhkan dari pangan, termasuk cooking oil yang affordable dan share Indonesia untuk ekspor," jelas Sri Mulyani.
Selanjutnya pada 1 September, Sri Mulyani mengatakan bahwa tarif akan berlaku progresif.(R02)