PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM)- Satnarkoba Polres Rohul mengamankan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba Minggu (26/03/2023).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04:00 di salah satu rumah di Dusun Bukit Tungku Desa Ujungbatu Timur Kecamatan Ujungbatu-Rokan Hulu.
Dua orang yang diamankan masiong-masing adalah tersangka berinisial AS dan DK.
''Penangkapan dua orang tersangka laki-laki itu dilakukan Personil Polres Rokan Hulu pada Minggu (26/03) sekitar pukul 04:00 di salah satu rumah di Dusun Bukit Tungku Desa Ujungbatu Timur Kecamatan Ujungbatu-Rokan Hulu,'' jelas
Kapolres Rohul AKBP Pangucap melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Afyandi kepada Riausky.com, Senin (27/03/2023).
" Dua tersangka itu, saat ini sudah diamankan Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut." Terang Riza.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan di TKP terhadap dua tersangka yang berasal dari Sumatera Utara tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11,27 gram, timbangan digital, handphone dan kertas plastik.
''Dua orang tersangka AS dan DK tersebut saat ini sedang dilakukan pemberkasan kasus tersebut dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,'' singkat dia. (R19)