Besok Terakhir Pengusulan, DPRD Pekanbaru Belum Putuskan Tiga Nama Calon Pj Wali Kota

Rabu, 05 April 2023 | 20:39:01 WIB
Tangkapan layar surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Besok, Kamis (6/4/2023) merupakan batas akhir yang diberikan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Kemendagri bernomor:100.2.1.3/1773/SJ, tertanggal 27 Maret 2023 agar DPRD  mengusulkan tiga nama bakal calon penjabat Wali Kota Pekanbaru.

Namun, situasinya tak seperti yang dibayangkan. Idealnya, dalam beberapa hari terakhir, DPRD Kota Pekanbaru mulai melakukan rapat-rapat intensif untuk mempersiapkan tiga nama yang akan diajukan kepada Mendagri sebagai penjabat Wali Kota Pekanbaru.

Namun, hingga Rabu (5/4/2023) petang tadi, tidak ada satupun penjelasan resmi dari DPRD Kota Pekanbaru terkait nama-nama yang akan diajukan.

Media pun kesulitan untuk mengakses nama-nama yang akan disulkan DPRD.

Dilansir dari tribunpekanbaru, hingga Rabu sore (5/4/2023), DPRD Pekanbaru tak kunjung melakukan pembahasan apapun terkait ikhwal ini.

Penyebab belum dilakukan pembahasan, hingga di masa injury time ini, karena Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, tidak merespon permintaan tiga Wakil Ketua DPRD Pekanbaru (Ir Nofrizal MM, Ginda Burnama ST MT dan T Azwendi Fajri SE), untuk membahas pengusulan nama Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut. Termasuk permintaan dari fraksi-fraksi, dan pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan).

Entah apa intrik di dalam ini, yang pasti gara-gara usulan surat Kemendagri tersebut, distorsi politik di DPRD Pekanbaru semakin meruncing.

Hingga Rabu sore tadi, Tribunpekanbaru beberapa kali menghubungi Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi via Ponselnya. Meski aktif, tapi tidak direspon. Baik telepon maupun pesan WhatApps (WA) yang dikirim.

Kini, permintaan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, serta Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru.

Sebelumnya, dua pimpinan DPRD yakni T Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal MM, serta Fraksi Hanura Plus sudah menyampaikan hal yang sama, mereka ingin melakukan pembahasan bersama Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST.

Termasuk halnya Ketua BK DPRD Pekanbaru Pangkat Purba SH, sudah mengingatkan hal ini kepada Ketua DPRD Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, mengaku miris melihat sikap Ketua DPRD Pekanbaru seperti ini.

"Kalau kecewa gak lah ya. Cuma melihatnya menjadi miris saja. Kenapa di saat masyarakat ingin tahu, langsung seperti ditutupi," sebut Ginda Burnama.

Disampaikan, bahwa jika ada intrik-intrik mengenai usulan Pj Wali Kota ini tertutup, sebaiknya tidak dalam kondisi sekarang dilakukan.

Sebab, masyarakat perlu mengetahui, siapa calon nama-nama Pj Wali Kota Pekanbaru yang akan diusulkan lembaga DPRD Pekanbaru.

"Kami dari Partai Gerindra sudah keluar nama (Pj Wako) untuk diusulkan. Namun mekanisme dari Ketua DPRD belum juga dijalankan. Seharusnya mekanisme dijalankan, karena fraksi kami ingin bersuara di forum, untuk disampaikan langsung," terangnya.

Karena belum berjalannya mekanisme di DPRD Pekanbaru, tambah Ginda, partainya tidak bisa menyuarakan secara resmi kepada pemerintah pusat, tentang siapa Pj Wali Kota yang diusulkan.

"Untuk nama Pj yang disepakatai dari Partai Gerindra, bisa langsung ditanyakan dengan Ketua Partai Gerindra," sarannya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Pekanbaru Robin P Hutagalung saat dimintai tanggapan fraksinya di DPRD Pekanbaru menegaskan, bahwa DPRD Pekanbaru, baik itu unsur pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi, harus mengambil kesempatan pengusulan nama Pj Wali Kota Pekanbaru ini.

Sebab dengan begitu, terjemahan surat dari Kemendagri RI, bisa dijalankan dengan baik, berdasarkan aspirasi masyarakat Kota Pekanbaru, melalui wakilnya di DPRD Pekanbaru.

"Saya rasa, waktu masih ada sampai besok (Kamis). Lagi pula, pembahasannya tidak lah rumit. Tinggal lagi, mau atau tidak Pimpinan DPRD, terutama Ketua DPRD-nya membahas ini," terangnya.

Menurut Politisi senior ini, persoalan akan terjadi, bila Pimpinan DPRD tidak mau membahasnya. Tentu akan terjadi kekisruhan baru, yang sebenarnya bisa dihindari. Apalagi DPRD Pekanbaru sudah pernah terjadi kekisruhan, sehingga Ketua DPRD Pekanbaru di PAW (pengganti antar waktu).

"Hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi. Hari ini belum finis, masih ada waktu sampai jam 00.00 hari Kamis sebagai batas waktu terakhir pengusulan. Jadi, lakukan lah pembahasan, demi nama baik dan menghindari kisruh baru," sarannya.

Kepada Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru, Robin mengaku sudah memerintahkan, menggelar rapat internal terkait hal ini. Lalu, siapa nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang diusulkan Fraksi PDI-P?

"Begini, kalau sudah ada pembahasan di DPRD Pekanbaru, kami langsung mengirimkan nama-namanya. Makanya ini kami dorong di sisa waktu yang ada," harapnya.

Sementara itu, Surat Kemendagri bernomor:100.2.1.3/1773/SJ, tertanggal 27 Maret 2023, yang ditandatangani Sekjen Suhajar Diantoro MSi, perihal usulan nama Pj Bupati dan Wali Kota, yang masa jabatannya habis per Mei 2023.(R02)

Sumber Berita: tribunpekanbaru

 

Terkini