Satnarkoba Polres Rohul Tangkap Pria Bersama Lima Paket Sabu di Pematang Barangan

Sabtu, 08 April 2023 | 09:37:45 WIB
Tersangka narkoba DS diamankan oleh Satnarkoba Polres Rohul, Jumat (7/4/2023).

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran Polres Rokan Hulu-Satnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap Tersangka DS (38) pada hari Jumat (7/4/2023) di Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Pria asal Sumatera Utara itu berhasil ditangkap oleh Personil Polri Satnarkoba Polres Rokan Hulu bersama lima paket narkoba jenis sabu dengan berat 13,14 gram. 

Selain berhasil mengamankan barang haram itu, polisi juga menahan handphone yang dijadikan alat komunikasi jual beli narkoba tersebut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Afyandi SH MH kepada Riausky.com Jumat (07/04) membenarkan penangkapan  pengedar narkoba jenis sabu dengan tersangka DS oleh jajaran Polres Rokan Hulu-Satnarkoba Polres Rokan Hulu.

"Saat ini, tersangka DS dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Rokan Hulu. Kasus narkoba ini akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku," papar AKP Riza.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Afyandi SH MH, bahwa pada tanggal 04 Januari 2023, Jajaran Personil Satnarkoba Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi bahwa di seputar jalan di Komplek Pemda Rokan Hulu sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, AKP Riza memerintahkan anggota polisi jajaran Satnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi jalan Komplek Pemda Rokan Hulu.

Pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, pengintaian oleh polisi berhasil membekuk tersangka DS di lokasi jalan Komplek Pemda Rokan Hulu.

Saat ini tersangka sudah diamankan  di Sel Tahanan Polres Rokan Hulu.(R19)

Terkini