Satnarkoba Polres Rohul Cokok Tersangka EW Diduga Pemilik Narkoba Jenis Shabu di Tambusai

Sabtu, 08 April 2023 | 20:17:00 WIB
Tersangka EW saat diamankan Petugas Satnarkoba Polres Rokan Hulu

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Jajaran Satnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mencokok pelaku EW yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Tersangka EW ditangkap oleh personil polisi pada hari Kamis (06/04) sekitar pukul 16:00 Wib di Kebun Sawit di Dusun Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Penjelasan itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Afyandi SH MH kepada Riausky.com, Jumat (07/04) terkait dengan telah dilakukan penangkapan terhadap EW (34).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pria tersangka Narkoba ini dilokasi penangkapan, Personil Polres Rohul-Satnarkoba Polres Rohul mendapatkan narkoba jenis shabu seberat 1,04 gram. Saat diintrogasi petugas, EW mengaku, bahwa barang haram itu adalah miliknya.

" Saat ini tersangka EW dan Barang Bukti seperti shabu,handphone,plastik pirek dan bong sudah diamankan di Polres Rokan Hulu." Tegas AKP Riza Afyandi SH MH.

Penangkapkan tersangka Narkotika dari Kecamatan Tambusai itu, lanjut AKP Riza berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kebun sawit di Dusun Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi aksi jual beli narkotika.

Dengan menyelidiki informasi yang disampaikan itu, maka Satnarkoba Polres Rokan Hulu menurunkan personil polisi ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengangkapan.  Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari, maka pada Kamis (06/04) Personil Satnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mencokok EW (34) di TKP di Kelurahan Tambusai Tengah .(R.19)

Terkini