JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu pada hari ini, Senin (23/10/2023).
Pada pekan lalu, MK telah membacakan beberapa putusan perkara gugatan terhadap UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Salah satu gugatan mengenai pasal 169 huruf q UU Pemilu dikabulkan sebagian oleh MK dari pemohon Almas Tsaqibbirru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023.
Sementara itu, tiga perkara sebelumnya yang diputus pada hari yang sama ditolak oleh MK dari pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, serta Partai Gerindra dan sejumlah kepala daerah ditolak oleh MK.
Adapun MK akan kembali menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan terhadap UU Pemilu.
Dilansir dari laman bisnis.com, berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, terdapat setidaknya enam perkara mengenai UU Pemilu yang akan dibacakan putusannya oleh MK, Senin (23/10/2023).
Salah satu perkara gugatan itu meminta agar frasa batas usia capres-cawapres pada pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun".
Sekadar informasi, Prabowo Subianto merupakan Bakal Capres tertua yakni berumur 72 tahun.
Dia baru saja berulang tahun pada 17 Oktober lalu.
Prabowo merupakan satu-satunya Bakal Capres yang sudah mengantongi dukungan partai politik (parpol) namun belum mengumumkan siapa Bakal Cawapres pendampingnya.
Sementara itu, dua bakal capres lainnya yakni Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan sama-sama berumue 54 tahun.
Keduanya sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pasangan cawapresnya, yakni masing-masing Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar.
Belakangan ini, MK mendapatkan sorotan utama oleh publik jelang Pilpres 2024. Salah satunya lantaran putusan MK atas pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres pekan ini.
Dalam salah satu perkara, MK mengeluarkan amar putusan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni Almas Tsaqibbirru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023. MK menyatakan pasal yang mengatur batas usia Capres-Cawapres itu inkonstitusional bersyarat.
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara tersebut yang mana menyatakan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara yang dipilih melalui mekansime Pemilihan Umum (Pemilu).
Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.(R02)
Sumber Berita: bisnis.com