TELUKKUANTAN (RIUSKY.COM)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi mengesahkan Rancangan Perda RTRW Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2024-2044, Senin (21/10/2024) malam.
Pengesahan dilakukan melalui Rapat paripurna dipimipin oleh Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, dan dihadiri oleh 27 anggota DPRD.
Tampak jugahdir pada rapat tersebut jajaran Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Seluruh Kepala OPD, Instansi Vertikal, seluruh Kabag, Pejabat Eselon III di Lingkup Pemkab Kuansing dan Seluruh Camat.
Sebelumnya, di hari yang sama juga telah dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi, dan dilanjutkan dengan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuansing, Romi Alfisyah Putra.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sri Sadono Mulyanto menyampaikan terima kasihnya atas pengesahan usulan RTRW 2024 oleh DPRD.
Pjs Bupati Kuansing, Sri Sadono Mulyanto juga menyambut baik atas saran, masukan dan usulan dari Fraksi-fraksi DPRD Kuansing dengan harapan dapat memberikan pemahaman serta persamaan persepsi terhadap Ranperda RTRW tahun 2024-2044 hingga disetujui menjadi Perda RTRW Kuansing tahun 2024-2044.
"Terimakasih atas kerjasama dan kolaborasi dari Pemerintah Daerah bersama DPRD Kuansing, sehingga Ranperda RTRW telah disetujui menjadi Perda RTRW Kuansing 2024-2044. Maka dari itu, sekarang kita telah mempunyai kejelasan akan pengelolaan kawasan yang harus dilindungi, kawasan budidaya dan lainnya," ucap Pjs Bupati Kuansing.
"Perda RTRW ini sangat penting sebagai kejelasan investigasi, pengembangan wilayah dan perencanaan tata ruang. Harapannya, Perda ini menjadi dasar usulan dalam program Tanah Objektif Reforma Agraria (TORA) dengan mempertahankan kawasan hutan lindung dan kawasan suaka alam," tutupnya.
Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal pada kesempatan itu mengatakan bahwa hari ini merupakan batas akhir dari pembahasan Ranperda RTRW.
"DPRD Kuansing berkomitmen untuk menuntaskannya, karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sekarang sudah terbentuk, sehingga DPRD baru bisa menjalankan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
"Alhamdulillah, Ranperda RTRW telah layak untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada batas akhir pembahasan setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian oleh Bapemperda, Panitia Khusus serta melalui pembahasan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kuansing," sambung Ketua DPRD Kuansing.(R12)