OKKPD Pekanbaru Sosialisasi Perbapanas Tentang Pengawasan Pangan Segar pada Pengelola Swalayan dan Pasar Buah

Jumat, 08 November 2024 | 14:03:14 WIB
Kepala DKP Pekanbaru H. Maisisco bersama Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian saat memberi arahan kepada para pelaku usaha swalayan, retail dan pasar buah, Jumat (8/11/2024).

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah  (OKKPD) melakukan sosialisasi tentang pengawasan terhadap keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT) kepada para pelaku usaha retail, swalayan dan supermarket.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait hal-hal yang wajib dipenuhi dari komoditas pangan segar asal tumbuhan sebelum dijual kepada masyarakat   sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bapanas Nomor 2 tahun 2024  tentang Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala DKP Pekanbaru yang juga Ketua OKKPD Pekanbaru  H. Maisisco, dihadiri juga Kepala Satuan Pamong Praja Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, perwakilan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Sekretaris DKP Adi Lesmana juga jajaran kepala bidang.

Sekretaris DKP Pekanbaru Adi Lesmana saat memberi masukan kepada para pelaku usaha.

Sementara itu, dari pelaku usaha tampah hadir perwakilan dari grup usaha seperti Pasar Buah Pekanbaru, Hypermart Mall Ciputra, Fresh Mart dan Swalayan Mamamia.

Dalam kesempatan itu, Kepala DKP Pekanbaru H. Maisisco menjelaskan pengawasan keamanan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat merupakan salah satu hal mutlak yang wajib dilakukan oleh pemerintah, dalam memastikan bahwa pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat benar-benar terjamin mutunya, kebersihannya, bebas dari kontaminasi zat-zat berbahaya, baik kimia dan cemaran biologhis yang bisa membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya.

Ada di antara dari dampak cemaran zat-zat berbahaya itu yang berdampak langsung kepada masyarakat yang mngkonsumsi. Namun, ada juga yang baru berdampak dalam jangka waktu lama.

''Adalah tugas dari pemerintah dalam memastikan pangan segar yang akan dikonsumsi itu benar-benar aman. Kita tak ingin, masalahnya sudah viral baru ada pengawasan. Karena itulah, kita undang para pelaku usaha swalayan, retail dan pasar buah untuk mengenal syarat-syarat yang wajib dimiliki oleh komoditas pangan sebelum dipasarkan. Salah satunya adalah berkaitan dengan izin edar,'' kata Maisisco.

''Izin Edar ini menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap komoditas. Baik itu yang merupakan produk lokal, maupun impor, walaupun pada tahapan lebih lanjutnya ada sertifikasi yang bisa memastikan kualitas keamanan dari komoditas pangan yang pengurusannya dilakukan berjenjang sesuai kewenangan pemerintah,'' jelas H. Maisisco.

Namun, dengan adanya izin edar ini, setidaknya sudah ada beberapa tahapan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap komoditas pangan yang dipasarkan.

Dengan adanya izin edar, sebut Maisisco, setidaknya pemerintah sudah pernah melakukan pengecekan terhadap lokasi penanaman, melakukan pengujian terhadap sampel pangan dan sudah melalui proses pembinaan dalam pengelolaan pangan yang aman dan sehat untuk dikonsumsi.

''Kita belajar dari kasus anggur hijau, shine muscat yang sempat ramai beberapa waktu lalu. Itu jadi pembelajaran bagi kita semua supaya sebelum memasarkan, dipastikan dulu tentang izin edarnya, sehingga, ketika terjadi permasalahan, tidak sampai ada yng disalahkan, baik swalayan atau pemerintah,'' kata dia.

''Alhamdulillah, dari kasus anggur hijau shine muscat kemarin, proses izin edar untuk komoditas yang dipasarkan di Indonesia dan khususnya di Riau ada. Dan dari uji sampel yang kita lakukan, untuk yang dipasarkan di dua swalayan yang dilakukan pengambilan sampel ternyata aman untuk dikonsumsi,'' kata dia.

Namun begitu, ke depan, pelaku usaha harus mulai bersama-sama pemerintah untuk memastikan syarat dan kelayakan dari produk pangan segar itu benar-benar-benar bisa atau boleh dipasarkan.

''Karena itulah, kami undang seluruh swalayan, pasar buah, retail modern untuk menjelaskan hal-hal yang perlu untuk dipahami dari komoditas pangan segar yang diperjual belikan,'' lanjut H. Maisisco.

Dia bahkan mempersilakan kepada para toko swalayan dan retail yang memerlukan bantuan untuk pemeriksaan secara rapid terhadap kualitas pangan segar yang masuk untuk datang ke DKP Pekanbaru.

''Kita punya laboratorium ini yang bisa digunakan sebagai sarana awal untuk mendukung pangan yang aman untuk dipasarkan. Tidak dikenakan biaya atau gratis untuk melakukan pengujian, silakan, kita akan bantu,'' kata dia.

''Sampai saat ini, kita masih gratiskan. Kita targetkan, sampai akhir Desember semua PSAT PDUK di Pekanbaru sudah teregistrasi dan memiliki izin edar.Karena, ke depan, tentunya pengawasan untuk izin edar ini akan menjadi syarat mutalk untuk komoditas pangan yang akan dipasarkan,'' kata dia.


Sementara itu, Sekretaris DKP Pekanbaru, Adi Lesmana, pada rapat tersebut juga mengimbau pada pelaku usaha PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) khususnya petani lokal untuk mengurus izin edar.

Sebenarnya, secara berjenjang, sebut Adi Lesmana, untuk persyaratan izin edar pada tahapan selanjutnya juga masih banyak yang bisa dilakukan.

Termasuk bagi pelaku usaha PSAT PDUK yang sudah teregistrasi, juga bisa meningkatkan kualitas pengawasan pangannya dengan mengurus sertifikat prima secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan peredaran PSAT nya.

Sementara untuk usaha retail, swalayan dan pasar buah, mengingat banyaknya komoditas pangan yang masuk dalam bentuk curah, disarankan untuk meminta izin edar maupun sertifikat prima 3 atas komoditas yang masuk, khususnya dari luar daerah.

Adapun Kepala Satpol PP, Zulfahmi Adrian mengungkapkan, Satpol PP Pekanbaru sebagai pengaman perda dan kebijakan Pemko Pekanbaru akan bekerja sama dengan DKP Pekanbaru dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam peredaran pangan segar di tengah masyarakat.

''Tentunya kami akan bekerja sama dengan DInas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Disperindag, dalam upaya memastikan kebijakan apa yang dicanangkan pemerintah melalui dinas-dinas terkait itu bisa berjalan,'' kata dia.(R04)
 

Terkini