Pemkab Kampar Ekspos Kenaikan Tarif NJOP PBB P2, Segini Besarannya...

Selasa, 17 Desember 2024 | 07:52:41 WIB

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Kampar   melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan ekspos terkait rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Ekspos dilaksanakan  di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin (16/12/2024) dihadapan  Pj Bupati Kampar H. Hambali,  Pj. Sekda Kampar Ramlah,  Kepala  Bapenda Kholida, Plt. Asisten I Khairuman, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, Kadis PMD Kampar Lukmansyah Badoe, Kaban BPKAD Edward dan Sekretaris Bappenda Jaka Putra.

NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli, dan bila tidak ada transaksi, ditentukan melalui pembandingan atau penilaian baru.

Penyesuaian ini juga mengacu pada peraturan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 40 ayat (6) serta Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 ayat (5) diamanahkan bahwa NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Penetapan NJOP menggunakan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT), yang mencerminkan nilai pasar rata-rata dalam zona tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kampar  menerapkan Tarif  NJKP berdasarkan rentang NJOP sebagai berikut:

1. Hingga Rp250 juta, tarif NJKP 0% ,

2. Sebesar  Rp250juta  hingga Rp550.juta tarif NJKP 30%,

3. Sebesar Rp550 juta hingga  Rp1. miliar  tarif NJKP 35%, 

4. Sebesar Rp1 miliar hingga   Rp2 Miliar  tarif NJKP 40%, 

5. Sebesar Rp2miliar hingga Rp5 miliar  kemudian Rp5 miliar hingga  Rp100 miliar   tarif NJKP 80%.

Penyesuaian NJOP ini  diharapkan membawa beberapa dampak positif, seperti peningkatan pendapatan daerah melalui PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang membantu anggaran pembangunan.

Selain itu, juga akan mendorong pengendalian spekulasi harga tanah, meningkatkan nilai aset properti, serta memfasilitasi pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan. Dengan penyesuaian NJOP yang tepat, tata kelola aset daerah menjadi lebih transparan dan sistem perpajakan lebih adil, mencerminkan nilai sebenarnya dari properti masyarakat.

Dalam arahannya, Pj Bupati Kampar H. Hambali mengatakan Penetapan tarif PBB-P2 berdasarkan zona wilayah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kampar untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah secara adil dan proporsional. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.(cr2)

Terkini