Sudah Pasti! Retribusi Dihapus, Pemko Kenakan Pajak Parkir pada Toko Ritel dan Swalayan

Jumat, 21 Maret 2025 | 06:14:30 WIB
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru sudah pasti akan menghapuskan beban masyarakat dari kebijakan retribusi parkir di toko ritel seperti minimarket dan swalayan.

Sebagai gantinya, Pemko Pekanbaru sedang mempersiapkan kebijakan penarikan pajak parkir kepada pelaku usaha.

''Iya, jadi memang untuk retribusi pada toko ritel sedang dibahas untuk dihapuskan, diperkirakan mulai berlaku selepas lebaran ini,'' ungkap Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar.

Dikatakan dia, sebagai gantinya, Pemko Pekanbaru akan menerapkan penerapan pajak parkir pada kawasan tertentu.

''Saat ini sedang proses pembahasan, ada beberapa hal yang masih perlu didudukkan, sebelum dilaksanakan,'' kata dia.

Hanya saja, untuk kebijakan ini, dikatakan Markarius memang sudah positif akan diberlakukan.

''Tujuan pemerintah kan sebenarnya untuk mengurangi beban di masyarakat, sehingga untuk berbelanja di toko ritel tak lagi dikenakan retribusi,'' ungkap dia lagi.

Tapi, di sisi lain, lanjut Markarius, pemerintah juga memerlukan pemasukan untuk membangun daerah, karena itulah, rencananya akan diberlakukan pajak parkir. Pajak ini  nantinya akan dibayarkan oleh ritel atau pengelola merek supermarket atau minimarket.

Disinggung apakah pemberlakuan pajak ini tidak akan menyebabkan pemilik toko menaikkan harga, Markarius mengungkapkan konsepnya tidak seperti itu.

''Kita kan ingin mengurangi beban masyarakat, dan dalam surat kita juga ditegaskan, tidak ada lagi beban dalam bentuk retribusi kepada masyarakat. Dan Pelaku usaha sebenarnya juga sudah tahu dengan pajak parkir ini. Surat kita ke mereka itu, gratis retribusi dan diganti dengan pajak parkir,'' kata dia.(R06)

 

 

Terkini