PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi dan Plt. Kepala Bagian Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/5/2025).
Pada persidangan kali ini dihadirkan sejumlah saksi, di antaranya Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum Setdako Pekanbaru Wiwin Arifin, Bendahara Pembantu di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru Darmanto, Tenaga Harian Lepas Ayu Afriani dan Jufrizal.
Persidangan hari ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksan lanjutan terhadap saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tampak Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila hadir didampingi tim kuasa hukum untuk mendengarkan jawaban dari para saksi terkait perkara yang membelit mereka.
Mereka kompak mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam.
Bendahara Pembantu di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru Darmanto menjadi saksi pertama yang dimintakan kesaksiannya terhadap kasus ini.
Darmanto mengaku kalau dia adalah salah satu dari pembantu bendahara yang ditugaskan membantu dalam proses pencairan anggaran di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru.
Hakim mencecar Darmanto dengan pertanyaan bahwa sesuai dakwaan, pada bulan Juni, Novin Karmila menerima uang dalam bentuk tunai. ''Dari mana terdakwa Novin Karmila ini menerima uang secara tunai, dari anda? Anda yang memasukkan uang itu semua ke dalam mobil, Iya?'' tanya hakim mencecar.
Darmanto langsung membantah, dengan mengatakan ''Bukan Pak, Enggak semua uang Pak,'' jawab Darmanto terbata-bata.
''Iya, ini kan sesuai dakwaan, makanya, ada pegang BAP saudara nggak? Benar nggak ini semua berita acara saudara ini, data-data saudara ini, sudah saudara baca dan tandatangani, benar nggak, jangan bilang lupa,'' cecar hakim.
Darmanto pun akhirnya mengatakan ''benar''.
''Kami ambil semua keterangan saudara. Karena sesuai dakwaan, di Bulan Juni, terdakwa Novin Karmila ada menerima uang tunai Rp200 juta. Biar kami tahu dari mana uang-uangnya itu. Di Bulan Juni, anda yang menaruh uang di mobilnya si Novin ini? bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota, benar, seperti yang saudara bilang, di komplek Tenayan, Iya?'' tanya hakim, yang dijawab singkat oleh Darmanto dengan kata ''Iya''.
''Berarti benar ini, kantor Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Komplek Tenayan,'' ungkap Hakim.
Hakim pun kembali menegaskan dengan pertanyaan apakah saksi ada memasukkan uang ke dalam mobil Novin Karmila.
Darmanto akhirnya menjawab, ''Kalau memang ada datanya, berarti memang betul,'' jawab dia.
Hakim melanjutkan, bahwa sesuai dakwaan, pada bulan Juli, Novin Karmila juga ada menerima uang sebesar Rp50 juta. Dan Hakim menjelaskan, bahwa berdasarkan dakwaan, Novin Karmila masih ada menerima sejumlah uang hingga bulan November.
Lantas hakim menanyakan lagi, apakah setiap bulan ada pencairan uang dalam bentuk Ganti uang (GU). Dan saat itu Darmanto membenarkan.
Pada kesempatan itu, Darmanto sempat ditanyakan perihal pemotongan anggaran sebesar 15 persen yang dilakukan dalam setiap proses pencairan anggaran baik GU maupun TU.
Hakim juga menanyakan kepada Darmanto tentang item apa saja yang bisa dilakukan pemotongan sebesar 15 persen.
Ketika ditanyakan apakah yang bisa dipotong 15 persen seperti logistik kantor dan biaya makan minum, Darmanto membenarkan.
Ada pun untuk biaya listrik, dijelaskan dia, sama sekali tidak ada pemotongan.
Awalnya, dalam proses memintai keterangan, saksi terlihat bingung saat menjawab beberapa pertanyaan dari majelis hakim maupun Jaksa penuntut umum.
Beberapa kali juga Darmanto mengaku kalau dia lupa dengan apa yang ditanyakan oleh hakim, salah satunya tentang berapa kali dia memasukkan uang ke dalam mobil terdakwa Novin.
Darmanto mengaku kalau dia lupa. Jawaban itu juga memancing pertanyaan hakim. ''Luar biasa, mobil itu benda besar, kalau bendanya tidak terlihat, bisa anda jawab lupa. Di depan anda itu benda, mobil segitu besar, kok bisa lupa, kan nggak masuk akal begitu, jangan anda yang anda tutup-tutupi,'' ungkap hakim.
Terus didesak, akhirnya Darmanto menjelaskan kalau dia lupa, karena ada beberapa kali.
Hakim sempat dengan nada tinggi menyergah Darmanto, ''Kenapa grogi ketika menjawab pertanyaan penuntut, Kenapa kau tidak grogi saat pemotongan anggaran sebesar 15 Persen?''.
Hakim pun menjelaskan, berdasarkan dakwaan, semenjak Juni, Juli Agustus, hingga November, ada penerimaan dalam bentuk uang cash (tunai). Karena itulah, majelis hakim perlu tahu, dari mana sumber uang tunai itu sampai ke tangan Novin Karmila.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim dan jaksa penuntut umum memang lebih banyak mengejar pada keterangan saksi tentang sumber uang yang berasal dari terdakwa, Novin Karmila.
Selain Darmanto, ikut diperiksa salah seorang staf bernama Ayu juga Kasubag Keuangan Wiwin Arifin.
Proses pemeriksaan saksi ini sendiri berjalan cukup panjang. Bahkan hingga pukul 17:00 sore proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi Wiwin Arifin.
Ayu sendiri lebih banyak ditanyakan tentang peran dari Novin Karmila dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPj) dari setiap anggaran yang dicairkan.
Ayu sendiri mengaku dia tidak banyak tahu terkait dengan permasalahan penerbitan LPj. Karena dia hanya ditugasi untuk membuat nota untuk belanja di Bagian umum sesuai yang diperintahkan.
Ayu ditanyakan tentang siapa yang sering memintanya untuk menulis nota, dan apakah dia tahu bahwa nota yang dia buat digunakan untuk mencairkan dana potongan 15 persen.
Dengan tegas wanita yang sedang hamil ini mengaku kalau dalam pembuatan nota dia mengerjakan perdasarkankan perintah. Awalnya dia sempat menyebutkan kalau dia mengisi nota kosong berdasarkan arahan Novin. Namun, kemudian setelah ditanyakan kembali oleh penuntut umum dia menyebutkan kalau ada orang kepercayaan novin yang menyuruh.
Sementara Wiwin lebih banyak ditanyakan tentang mekanisme pengajuan pencairan anggaran baik dalam bentuk 'Ganti Uang' maupun 'Uang Tambahan'.
Jaksa sempat menanyakan kepada Wiwin apakah dia mengecek secara detail setiap LPj yang masuk dari usulan pencairan anggaran seperti nota pembelanjaan.(R04)