ROKAN HILIR (RIAUSKY.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Rohil, Bagansiapiapi, Kamis malam (18/9/2025), untuk membahas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan perubahan KUA-PPAS 2025, yang mencatat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp19 miliar dan pengurangan belanja daerah hingga Rp57 miliar sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil, Ilhammi, S.Tr.Keb., dengan agenda utama mendengarkan penyampaian resmi Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam. Dalam kesempatan itu, Bupati Bistamam menegaskan optimisme Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 telah dirumuskan secara teknokratis, dengan mengakomodasi program prioritas yang memiliki indikator jelas, terukur, serta strategis untuk mendukung arah kebijakan pembangunan daerah menuju masyarakat Rohil yang maju dan sejahtera.
“Tahapan penyusunan RPJMD ini telah melewati konsultasi rancangan awal dengan Gubernur Riau, kemudian disempurnakan melalui masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang). Kami berharap seluruh proses ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Bupati. Ia menambahkan, proses pembahasan hingga penetapan RPJMD dilakukan melalui komunikasi intensif antara Pemerintah Daerah dan DPRD Rohil, sehingga setiap tahapan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Lebih lanjut, Bupati juga menjelaskan mengenai urgensi perubahan KUA-PPAS 2025. Menurutnya, penyesuaian anggaran dapat dilakukan apabila terdapat dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebelumnya, termasuk terjadinya keadaan darurat, kebutuhan pergeseran anggaran antarunit kerja, maupun adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun berjalan.
“Pada pertengahan 2025 terjadi perubahan signifikan terhadap asumsi KUA, antara lain melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN/APBD, serta Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS/224/3/2025 mengenai Perubahan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau kepada kabupaten/kota. Selain itu, terdapat pula SiLPA tahun anggaran 2024 yang harus diakomodasi dalam APBD berjalan,” papar Bupati. Bistamam memaparkan, berdasarkan Perda APBD 2025, pendapatan daerah awalnya ditetapkan sebesar Rp2,5 triliun lebih.
Namun, dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2025, pendapatan diproyeksikan meningkat menjadi Rp2,547 triliun atau bertambah sekitar Rp19 miliar. Sementara itu, belanja daerah pada APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp2,619 triliun, dan dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 disesuaikan menjadi Rp2,562 triliun, sehingga terjadi pengurangan sekitar Rp57 miliar.
“Demikianlah gambaran umum perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Kami berharap nota kesepahaman dapat segera ditandatangani, sehingga implementasi kebijakan anggaran berjalan efektif.
Kami juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Rohil untuk terus memberikan kontribusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati. Sebagai penutup agenda, Bupati H. Bistamam secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 kepada Ketua DPRD Rohil, Ilhammi, S.Tr.Keb., untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme legislatif berikutnya.