PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Satlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Provinsi Riau, Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Samsat Provinsi Riau, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar razia gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kawasan Purna MTQ, Selasa (26/5/2026).
Razia tersebut menyasar angkutan barang bertonase berat, kendaraan travel ilegal, kendaraan roda tiga jenis max ride yang mengangkut penumpang, serta pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.
“Karena itu, razia gabungan kali ini dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman. Banyak truk over dimension over loading (ODOL) yang masih melintas di jalan protokol pada pagi, siang, dan sore hari,” kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, usai razia.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan jam operasional dan rambu lalu lintas. Kendaraan ODOL tidak diperbolehkan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman pada siang hari.
Selain angkutan barang, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan travel dan max ride yang beroperasi di pusat kota. Kendaraan roda tiga jenis max ride yang kedapatan mengangkut penumpang langsung dilakukan penindakan. Karena, max ride belum memiliki izin sebagai angkutan umum.
“Kalau max ride tidak mengangkut penumpang, kami persilakan melintas. Jika digunakan sebagai angkutan umum, tentu kami lakukan penilangan karena izinnya belum ada,” jelas Masykur.
Untuk kendaraan roda dua, petugas tidak melakukan penilangan. Pemeriksaan hanya difokuskan pada kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam operasi tersebut, Samsat Provinsi Riau bersama Bapenda Kota Pekanbaru juga membuka layanan pembayaran pajak di tempat bagi masyarakat yang pajak kendaraannya telah jatuh tempo.
“Masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di lokasi razia. Tadi, cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan bayar di tempat,” ungkap Masykur.
Masykur juga mengingatkan para pengusaha truk dan pengemudi agar mematuhi jam operasional serta ruas jalan yang diperbolehkan dilintasi kendaraan bertonase berat. Jalan Sudirman merupakan jalan protokol dan jalan utama di Kota Pekanbaru.
"Truk ODOL tidak boleh bebas melintas. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin agar tumbuh kesadaran dari pengusaha maupun pengemudi,” tegas Masykur.
Khusus untuk truk pengangkut tanah timbun, petugas turut memeriksa kelengkapan uji berkala kendaraan atau KIR bersama Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB). Kendaraan yang terbukti tidak memiliki KIR aktif akan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Listrik Indonesia

