JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Rabu (5/11/2025) siang tadi.
Sesuai pernyataan sehari sebelumnya, pimpinan KPK mengumumkan tiga nama sebagai tersangka dari sepuluh orang yang sempat diamankan di Pekanbaru.
Pegumuman dilakukan dengan langsung memampangkan ketiganya kepada para wartawan yang sudah menantikan di Gedung Merah Putih KPK.
Masing-masing adalam Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Dani M Nursalam (Dan).
Tampak ketiganya digelandang dihadapan wartawan dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi orange KPK.
Tidak ada senyum di wajah ketiganya. Abdul Wahid tampak lebih banyak terdiam dengan pandangan kosong, sementara Kadis PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan hanya bisa terdiam memandang ke hadapan wartawan dan Dani M Nursalam yang lebih banyak menundukkan kepala sembari melirik kepada puluhan awak media.
Abdul Wahid mengenakan rompi dengan nomor dada 94, kemudian Arief Setiawan mengenakan rompi bernomor dada 105 serta Dani M Nursalam dengan nomor 107.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak menjelaskan bahwa konstruksi penangkapan dalam perkara tangkap tangan di Riau ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Ini sebagai bentuk kontribusi konkret dan dukungan publik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari informasi awal tersebut, tim KPK menindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan lainya di lapangan hingga akhirnya pada Senin (3/11/2025) melakukan tangkap tangan sejumlah pejabat utama di Dinas PUPR PKPP Riau di Jalan SM Amin serta mengamankan gubernur Riau Abdul Wahid (AW) di salah satu kafe di wilayah Riau.
Total ada 9 orang diamankan oleh KPK di Kota Pekanbaru dan 2 orang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau menyerahkan diri kepada KPK di Gedung Merah Putih Jakarta.
Juru Bicara KPK, dalam penjelasannya saat konferensi pers menyebutkan, Dari 11 orang yang kemudian diperiksa, KPK menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yakni AW atau Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, (MAS) Muhammad Arif Setiawan selaku kepala Dinas PUPR PKPP dan DAN (Dani M Nursalam) sebagai tenaga Ahli Gubernur Riau..
Ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung Selasa 4 November 2025 hingga 23 November 2025.
Pada kesempatan itu, KPK juga menunjukkan barang bukti yang ikut diamankan dalam kerkara tersebut dalam bentuk rupiah, poundsterling dan dolar amerika dengan total senilai Rp1,6 miliar.(R04)