IPMBP Menilai PT Serikat Putra Abai terhadap Kewajiban HGU 20% dan Prinsip Transparansi CSR

Ahad, 25 Januari 2026 | 21:20:37 WIB

BANDAR PETALANGAN (RIAUSKY.COM)-  Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bandar Petalangan (IPMBP) menyampaikan keprihatinan serius sekaligus kritik tegas terhadap PT Serikat Putra yang hingga saat ini  diduga tidak melaksanakan kewajiban alokasi HGU 20% bagi masyarakat serta tidak menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua IPMBP, Fadli Eka Putra, menegaskan bahwa kewajiban HGU 20% merupakan amanat regulatif yang melekat pada setiap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha dan bukan kebijakan yang bersifat opsional. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut mencerminkan rendahnya komitmen terhadap kepatuhan hukum dan keadilan agraria.

“Penguasaan lahan dalam skala besar harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial yang nyata. Ketika HGU 20% tidak direalisasikan dan CSR dikelola secara tertutup, maka yang terjadi adalah ketimpangan struktural yang secara langsung merugikan masyarakat sekitar,” tegas Fadli Eka Putra.

IPMBP mencatat bahwa hingga saat ini tidak terdapat keterbukaan informasi publik, baik berupa laporan tertulis, data realisasi, maupun mekanisme pelibatan masyarakat terkait HGU dan CSR PT Serikat Putra. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip good corporate governance ,khususnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Lebih jauh, IPMBP menilai pembiaran terhadap persoalan ini berpotensi menimbulkan:

* Konflik agraria berkepanjangan
* Meningkatnya ketimpangan sosial-ekonomi
* Lemahnya wibawa negara dalam penegakan hukum agraria

Berdasarkan hal tersebut, IPMBP menyatakan tuntutan sebagai berikut:

1. PT Serikat Putra wajib membuka secara terbuka realisasi kewajiban HGU 20% kepada masyarakat Kecamatan Bandar Petalangan.
2. PT Serikat Putra menyampaikan laporan penggunaan dana CSR yang dapat diakses dan diuji oleh publik.
3. Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi, verifikasi lapangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan HGU dan CSR PT Serikat Putra.

IPMBP menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari  tanggung jawab intelektual dan moral mahasiswa dalam mengawal keadilan sosial dan supremasi hukum.

Apabila tidak terdapat langkah perbaikan yang nyata, IPMBP siap menempuh upaya advokasi lanjutan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.(r)
 

Terkini