Kejari Inhu Kembalikan Aset Tanah 25 Hektare Milik Pemkab

Jumat, 13 Maret 2026 | 12:13:46 WIB

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Sebagai bentuk sinergi dalam pengamanan aset negara, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan kembali aset tanah seluas 25 hektare milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang berada di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim, Kamis (12/03/2026).

Aset tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Inhu Dr. Ratih Andrawina Suminar  kepada Bupati Inhu Ade Agus Hartanto di Gedung Kejari Inhu.

Pengembalian aset ini merupakan hasil penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani bidang tindak pidana khusus Kejari Inhu.

Selain menyerahkan aset fisik beserta dokumen pendukung, pihak kejaksaan juga memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada pemerintah daerah sebagai panduan dalam memperbaiki tata kelola, penertiban, serta pengamanan barang milik daerah.

Bupati Ade Agus Hartanto menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Inhu dalam membantu menyelamatkan aset pemerintah daerah.

Ia menegaskan aset tersebut akan dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Inhu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Inhu atas dukungan dan kerja sama di bidang hukum serta kontribusi dalam penyelamatan aset daerah.

Kegiatan turut dihadiri Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, Asisten Administrasi Umum Riswidiantoro, Plt. Kepala BPKAD Ria Herlina, dan Kabag Hukum Tri Joni.(R07)

Terkini