DPRD Inhu Sahkan Ranperda Penanaman Modal dan Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 09 April 2026 | 07:46:23 WIB

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Inhu dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Inhu, Hendrizal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Inhu.

Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Wakil Bupati Inhu Hendrizal menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Inhu.

Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas, mempercepat realisasi proyek strategis nasional, memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan ekosistem investasi serta kemudahan berusaha, sekaligus menjamin hak-hak pekerja.

Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Inhu juga mengesahkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Peraturan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

“Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini mencakup penetapan kawasan tanpa rokok pada fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya,” jelas Wakil Bupati.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya tim Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.

“Kedua Perda ini memiliki arti yang sangat strategis. Perda Penanaman Modal menjadi fondasi kita dalam menarik investasi demi pembangunan daerah, sementara Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk kepedulian kita terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi masa depan,” ujarnya.

Ia berharap setelah disahkan, kedua regulasi tersebut dapat segera dilaksanakan serta disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.(R07)

Terkini