JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Berbagi Pakai Data Penerima Manfaat. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola zakat agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Penyusunan KMA berlangsung di Jakarta, 20-21 April 2026. Ikut terlibat dalam proses ini, unsur pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada sejumlah LAZ guna memperkuat legalitas dan kredibilitas kelembagaan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, KMA ini menjadi instrumen penting dalam pengelolaan zakat berbasis data terintegrasi. “Melalui KMA ini, pengelolaan zakat didorong berbasis data yang terintegrasi dengan sistem nasional. Penyaluran tidak hanya terukur, tetapi juga mampu mendorong perubahan status mustahik menjadi muzakki sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Regulasi antara lain mengatur, pengelolaan data penerima manfaat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) yang dipadankan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini bertujuan memastikan ketepatan sasaran sekaligus mencegah duplikasi penerima bantuan.
KMA ini memuat sejumlah ketentuan utama, antara lain pelaporan penyaluran zakat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui SIMZAT secara berkala, pemadanan data dengan DTSEN untuk mengetahui status kesejahteraan, serta prioritas penyaluran bagi masyarakat pada desil 1 hingga 4. Selain itu, diatur pula standardisasi bentuk bantuan serta penguatan sistem pemantauan dan evaluasi berbasis dampak.
BAZNAS dan LAZ juga diwajibkan menyusun perencanaan program berbasis DTSEN melalui dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Kasubdit Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Abdul Fattah, menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Integrasi data menjadi kunci agar program zakat tidak berjalan parsial. Dengan sistem yang terhubung, intervensi yang dilakukan akan lebih tepat sasaran, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Abdul Fattah.
Melalui penyusunan KMA ini, Kemenag mendorong transformasi pengelolaan zakat nasional dari pendekatan administratif menuju sistem berbasis data terintegrasi guna mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(^)