Tanah Ulayat dan Hutan Adat Jadi Fokus Penguatan Regulasi di Riau

Senin, 18 Mei 2026 | 14:53:40 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau terus menguatkan komitmennya dalam melakukan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Ranperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan implementatif dalam mengatur keberadaan tanah ulayat di Bumi Lancang Kuning.

Sekda Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya harus memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ia menilai peraturan ini memiliki posisi strategis karena menyangkut pengakuan, perlindungan, serta keberlangsungan identitas sosial dan budaya masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun. 

Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk meminimalkan konflik tenurial dan mendukung tata kelola pembangunan daerah yang berkeadilan.

“Sehubungan dengan rancangan peraturan daerah tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya tersebut, izinkan kami menyampaikan beberapa pandangan. Pertama, berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, maka konsideran dalam rancangan peraturan daerah perlu memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis secara berurutan sebagai dasar pertimbangan pembentukannya,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (18/05/2026).

Dijelaskan, pengakuan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat memiliki arti penting dalam mewujudkan nilai kesetaraan, kemanusiaan, penegakan hak asasi manusia, serta keadilan sosial sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menambahkan, Pemprov Riau sebenarnya telah memiliki arah kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Sekda Syahrial Abdi juga memaparkan bahwa masyarakat hukum adat di Provinsi Riau saat ini tersebar di 12 kabupaten/kota dengan jumlah keseluruhan sebanyak 17 masyarakat hukum adat. Kabupaten Kampar menjadi daerah dengan jumlah masyarakat hukum adat terbanyak, yakni tujuh komunitas adat.

Sementara itu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan masing-masing memiliki tiga masyarakat hukum adat. Kabupaten Indragiri Hilir memiliki dua masyarakat hukum adat, sedangkan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Bengkalis masing-masing memiliki satu masyarakat hukum adat.

“Keberadaan masyarakat hukum adat tersebut merupakan bagian penting dari identitas sosial dan budaya daerah yang harus dijaga dan dilindungi kelestarian serta keberlangsungannya,” jelasnya.

Diterangkan, perkembangan peraturan tanah ulayat di Riau kini telah memiliki pedoman yang lebih jelas dalam pemanfaatannya dengan tetap berpijak pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat hukum adat. Dengan demikian, tanah ulayat diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Selain itu, keberadaan regulasi ini juga penting untuk meminimalkan konflik tenurial antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha. Karena itu, harmonisasi kebijakan dengan berbagai regulasi nasional terus dilakukan dalam penyusunan ranperda tersebut.

“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial telah mengatur penetapan status hutan adat, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan negara sesuai kewenangan pemerintah daerah,” tedangnya.

Sekda Riau Syahrial Abdi mengungkapkan, saat ini Riau telah memiliki sejumlah hutan adat yang memperoleh penetapan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Diantaranya Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan, Hutan Adat Imbo Bonca Lida, Hutan Adat Imbo Pomuan Kenegerian Kampa, dan Hutan Adat Jake di Kenegerian Jake.

Hal tersebut, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Riau. Penyusunan ranperda juga dipastikan telah mempedomani Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

Provinsi Riau sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Namun, beberapa ketentuan dalam perda tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ranperda tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat agar dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat." pungkasnya.

Terkini