KUANSING (RIAUSKY.COM) - Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., menghadiri kegiatan sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa (19/05/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi layanan hukum terpadu yang diinisiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui jajaran peradilan guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pengadilan, pemerintah daerah, tokoh adat, kepala desa, mediator non hakim, hingga masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bentuk sinergi dalam memperkuat pelayanan hukum yang inklusif, khususnya bagi masyarakat desa dan kelompok rentan.
Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa Mahkamah Agung hingga satuan kerja peradilan paling bawah memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin hak masyarakat memperoleh keadilan. Menurutnya, aplikasi Tuanku Online hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum secara terpadu, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan uji coba ini bertujuan memperkenalkan sekaligus melatih masyarakat dalam penggunaan aplikasi tersebut. Sebanyak lima desa turut diundang dalam kegiatan itu, termasuk para datuk di Kuantan Singingi yang dinilai memiliki peran penting sebagai peace maker atau penengah dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami berharap niat baik dan tujuan dari kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta memperkuat sinergi antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam pelayanan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., menegaskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi merupakan daerah yang menjunjung tinggi hukum adat, norma, dan agama yang berjalan beriringan dalam kehidupan masyarakat.
Ia menyebutkan, Kuansing memiliki 1.643 datuk yang tersebar dalam berbagai kategori adat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bentuk penguatan peran adat dalam kehidupan sosial masyarakat.
Menurut Bupati, kehadiran aplikasi Tuanku Online menjadi langkah cepat dan strategis dalam memberikan akses hukum yang lebih mudah, luas, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Antara kekuatan hukum formal dan hukum adat harus dapat berjalan seiring sejalan. Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tercipta payung hukum yang akurat, adil, serta berlandaskan nilai moral, agama, adat, dan budaya,” kata Bupati.
Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia mengaku bangga dapat hadir langsung di tengah para tokoh adat dan masyarakat Kuansing dalam membangun kolaborasi memperluas akses layanan hukum berbasis digital.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi atas lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat yang dinilai menjadi langkah maju dalam mendukung pembaruan hukum nasional serta penerapan keadilan restoratif.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memiliki integrasi dan kesamaan persepsi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Kehadiran Tuanku Online versi terbaru juga menjadi bentuk peningkatan pelayanan hukum yang mengintegrasikan layanan bantuan hukum berbasis digital hingga menjangkau masyarakat desa dan kelompok rentan melalui para peace maker.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal agar layanan hukum yang dimiliki pengadilan dapat membumi hingga ke setiap kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga menyerahkan penghargaan kepada mediator non hakim, kepala desa, tokoh adat, serta seluruh peace maker yang hadir secara langsung maupun daring. Mereka dinilai sebagai ujung tombak dalam membuka akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat desa, masyarakat rentan, dan masyarakat pedalaman.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Riau juga membuka peluang bagi para tetua adat untuk memperoleh sertifikasi profesi mediator. Bahkan, disediakan dua beasiswa mediator bagi tokoh adat sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa berbasis keadilan dan kearifan lokal.
Melalui sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online ini, diharapkan pelayanan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi semakin mudah diakses, cepat, adil, dan berpihak kepada masyarakat luas.