SIAK (RIAUSKY.COM) — Pasca serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Siak pada Kamis, 26 Maret 2026, AKP Dr. Raja Kosmos P.SH., M.H. langsung menunjukkan kinerja cepat dan responsif dalam menangani berbagai perkara menonjol yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Siak.
Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan menjabat, sejumlah pengungkapan kasus besar berhasil dilakukan Sat Reskrim Polres Siak di bawah kepemimpinannya, mulai dari kasus pembunuhan, perlindungan anak, penyalahgunaan BBM bersubsidi, illegal logging hingga pertambangan ilegal.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian masyarakat terjadi pada Kamis, 2 April 2026, yakni kasus pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Sutiyah (74), yang terjadi di RT 015 RW 004 Desa Sukamulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Hanya dalam waktu sekitar tujuh jam setelah kejadian, pelaku yang diketahui merupakan cucu kandung korban berhasil diungkap dan ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Medan.
Tidak berselang lama, tepatnya pada 8 April 2026, Sat Reskrim Polres Siak juga menangani perkara praktik sains di SMP Islamic Center yang berujung maut dan sempat menjadi isu nasional. Penanganan perkara tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Kabupaten Siak, PGRI, MUI dan LAMR Siak.
Dalam penanganannya, AKP Dr. Raja Kosmos mengedepankan pendekatan sense of crisis dan profesionalitas penyidik dengan menerapkan pasal kealpaan serta mengutamakan penyelesaian melalui restorative justice demi mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pendidikan, serta masa depan anak.
Di bidang pengawasan distribusi BBM bersubsidi, selama bulan April 2026 Sat Reskrim Polres Siak berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus pengisian berulang di SPBU menggunakan berbagai barcode. Dari pengungkapan tersebut diamankan puluhan liter BBM jenis solar, dua unit kendaraan, serta ratusan jerigen.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, terkait atensi Kapolda Riau terhadap penanganan illegal logging, pada Selasa, 21 April 2026, Sat Reskrim Polres Siak berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil dan menetapkan satu orang tersangka.
Tidak hanya itu, perkara tambang galian C ilegal yang terjadi di wilayah Perawang juga berhasil dituntaskan dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dengan menetapkan dua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator dan empat unit truk.
Respons cepat AKP Dr. Raja Kosmos juga terlihat dalam pengungkapan kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia enam tahun di Kecamatan Kerinci Kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan dan kecurigaan masyarakat saat proses pemandian jenazah korban sebelum dimakamkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut lada hari Senin, 11 mei 2026, Kasat Reskrim langsung menginstruksikan dilakukan pembongkaran makam dan autopsi terhadap korban. Hasil autopsi kemudian menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka.
Selain penegakan hukum, AKP Dr. Raja Kosmos juga aktif membangun kedekatan dengan masyarakat melalui Program Kampung Aman. Program tersebut melibatkan aparatur pemerintahan mulai dari lurah, penghulu, RW, RT hingga petugas keamanan lingkungan yang tergabung dalam grup komunikasi WhatsApp sebagai sarana pertukaran informasi terkait potensi gangguan kamtibmas dan tindak pidana di lingkungan masyarakat.
Bersama Kapolres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos juga rutin melaksanakan sambang kampung dan berdialog langsung dengan masyarakat, termasuk mengunjungi lurah, penghulu dan pos Satkamling guna memperkuat sinergitas antara kepolisian dan warga.
Sejak awal menjabat, AKP Dr. Raja Kosmos juga terlihat dekat dengan tokoh adat dan tokoh agama di Kabupaten Siak.