Kemenag Riau Evaluasi Tanda Daftar Pesantren

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:49:34 WIB

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memfasilitasi pertemuan penting bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Riau pada Senin pagi (25/5/2026). 

Bertempat di Aula Mawar Kantor Kemenag Inhil, agenda ini difokuskan pada Evaluasi Tanda Daftar Keberadaan Pesantren terhadap lembaga yang diindikasikan tidak memenuhi Unsur Pesantren (Arkanul Ma’had).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat Kanwil Kemenag Riau Nomor: B34/Kw.04.3/PP.00.7/05/2026. Sebanyak 27 pondok pesantren se-Kabupaten Indragiri Hilir dipanggil secara khusus untuk membawa berkas verifikasi, kelengkapan administrasi digital, serta data jumlah siswa (by name per kelas) demi mencocokkan validitas di lapangan.

Kepala Kantor Kemenag Inhil dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren), H. Pahrul Rozy. Sementara dari Tim Evaluasi Kanwil Kemenag Riau dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAPKIS), Syahrudin; Analis SDM Aparatur Bidang PAPKIS, Evi Yanti; Pranata Komputer Ahli Pertama, Ezza Wilona Caulica; serta Pengadministrasi Perkantoran Fungsi Ortala KUB, Nico Maman.

Mewakili Kakan Kemenag Inhil, H. Pahrul Rozy menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan mulia untuk menjaga marwah, standar mutu, dan legalitas pondok pesantren yang ada di Negeri Seribu Parit.

"Evaluasi ini bukan untuk mempersulit, melainkan bentuk pembinaan dan penataan agar seluruh pondok pesantren di Indragiri Hilir benar-benar memenuhi Arkanul Ma’had atau rukun pesantren yang baku, seperti keberadaan kiai, santri mukim, pondok, masjid, serta kajian kitab kuning. Kita ingin memastikan bahwa izin operasional dan tanda daftar yang dikantongi lembaga sejalan dengan aktivitas riil di lapangan," terang H. Pahrul Rozy.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang PAPKIS Kanwil Kemenag Riau, Syahrudin, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil secara terukur agar tidak ada penyalahgunaan status kelembagaan pesantren di kemudian hari.

"Setiap lembaga yang menyandang nama pondok pesantren wajib menjaga integritas dan esensi dasar pesantren itu sendiri. Melalui verifikasi langsung dan evaluasi data by name jemaah atau santri hari ini, kami dari Kanwil Kemenag Riau ingin memastikan tata kelola administrasi berjalan tertib. Kerja sama yang baik dari para kepala pondok dan operator sangat menentukan arah pembinaan atau kebijakan regulasi ke depan," tegas Syahrudin.(*)

 

Terkini