20 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pemkab Rohil Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:47:15 WIB

TAMBUSAI UTARA (RIAUSKY.COM)- Konflik Lahan di perbatasan antara Rohil dan Rohul yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun akhirnya memicu langkah tegas pemerintah.

Pemkab Rohil menghentikan sementara aktivitas di lokasi sengketa yang melibatkan PT Torganda, KSP, dan PUSKU sambil menunggu kepastian hukum, batas wilayah, dan perizinan yang sah.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Rokan Hilir, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan PT Torganda, KSP, dan PUSKU sejatinya dapat diselesaikan apabila seluruh pihak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi.

Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan pemerintah daerah sejak masa kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya hingga saat ini. Namun, penyelesaian yang diharapkan belum juga tercapai karena belum adanya titik temu yang konkret di antara para pihak yang terlibat.

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak menghendaki konflik berkepanjangan maupun gesekan sosial di tengah masyarakat.

Fokus utama pemerintah adalah memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya, termasuk kesempatan bekerja dan kepastian atas persoalan plasma yang selama ini menjadi sumber sengketa. 
"Salah satu sasaran operasi terpadu tersebut adalah pemasangan titik koordinat batas wilayah administratif antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, pemerintah juga memasang pengumuman yang melarang seluruh pihak melakukan aktivitas di lokasi sengketa sampai terdapat kepastian hukum dan perizinan yang jelas" — Rahmatul Zamri - Asisten I Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kesempatan yang sama, asisten I bidang Pemerintahan, Rahmatul Zamri menjelaskan bahwa pemerintah telah melaksanakan operasi terpadu yang melibatkan berbagai unsur terkait. 
Langkah tersebut dilakukan untuk menata kondisi lapangan sekaligus mencegah munculnya persoalan yang lebih luas. 
"Salah satu sasaran operasi terpadu tersebut adalah pemasangan titik koordinat batas wilayah administratif antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, pemerintah juga memasang pengumuman yang melarang seluruh pihak melakukan aktivitas di lokasi sengketa sampai terdapat kepastian hukum dan perizinan yang jelas," kata Rahmatul, Kamis (4/6/2026)

Menurutnya, berbagai aktivitas yang berlangsung selama ini menimbulkan persoalan karena dilakukan tanpa landasan perizinan yang lengkap. 
Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, tetapi juga berdampak terhadap aspek lingkungan dan penerimaan daerah.

Pemerintah menilai bahwa kejelasan batas wilayah menjadi faktor penting dalam penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade tersebut.

Oleh karena itu, langkah penegasan batas di lapangan dipandang sebagai fondasi awal untuk mengakhiri sengketa yang selama ini terus berulang.(R15)

 

Terkini