PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi di Provinsi Riau, Rabu, 24 Juni, di Aula Melati, Kantor Gubernur Riau.
Kegiatan ini dihadiri Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, sejumlah kepala daerah kabupaten dan Kota, , Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing, para kepala daerah, serta perwakilan BUMD terkait.
Dalam rapat tersebut, KPK RI menekankan pentingnya tata kelola PI 10 persen yang transparan dan akuntabel. KPK juga mengingatkan kepala daerah untuk membaca dan memahami Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang pedoman penawaran PI 10%. KPK mendorong pemerintah daerah memahami mekanisme PI secara utuh, termasuk aspek bagi hasil, pembiayaan, dan risiko tata kelola jika tidak profesional.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, mengingatkan kepala daerah untuk menyeleksi pengelola BUMD secara ketat melalui fit and proper test.
Ia menekankan pentingnya memilih profesional yang kompeten dan berintegritas, bukan berdasarkan kepentingan tertentu. BUMD pengelola PI 10 persen harus memiliki tata kelola yang baik, perjanjian kinerja jelas, publikasi kinerja, pengawasan ketat, dan evaluasi berkala untuk mencegah konflik kepentingan, fraud, atau menjadi beban daerah.
Rapat tersebut juga diisi dengan diskusi dan tanggapan dari kepala daerah, antara lain Bupati Rokan Hilir, Bengkalis, Rokan Hulu, Kampar, dan Siak, serta perwakilan BUMD. Forum ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah dan BUMD untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait kesiapan pengelolaan PI 10 persen. Kegiatan ini diharapkan memastikan pengelolaan PI 10 persen migas di Riau berjalan lebih profesional dan memberikan manfaat nyata bagi daerah serta masyarakat.(*)