PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Time respons atau waktu respons dari Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 di Kota Pekanbaru terus dioptimalkan. Waktu respons untuk penanganan kebakaran saja ditargetkan di bawah tujuh menit sudah sampai di lokasi kejadian.
Tim TRC juga siaga 24 jam untuk menerima laporan dari warga. Keberadaan ini melibatkan sejumlah instansi terpadu untuk menindaklanjuti setiap laporan dari warga.
"Kita usahakan secepatnya, sedangkan kalau untuk damkar saja, targetnya di bawah tujuh menit di lokasi, apalagi dengan adanya tim terpadu ini," jelas Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, Sabtu (27/6/2026).
Satu laporan paling banyak yakni keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Warga yang merasa terganggu dengan ODGJ langsung menghubungi TRC lewat sambungan 112.
"Setelah itu langsung turun tim dari dinas sosial dan satpol PP, mereka langsung menindaklanjuti laporan di lapangan," jelasnya.
Ada juga laporan lainnya dari warga seperti laporan kebakaran hingga kecelakaan lalu lintas. Ia menyebut bahwa warga bisa melaporkan lewat Aplikasi AMAN yang juga terdapat panic button di dalamnya.
"Misal ada kejadian darurat, warga bisa menggunakannya, agar instansi terkait menindaklanjuti langsung ke lokasi," ulasnya.
Dirinya menilai TRC ini sebagai bentuk pelayanan terpadu yang langsung menindaklanjuti laporan warga. Ia menyebut ada sejumlah instansi yang terlibat dalam TRC.
Agung mengatakan bahwa instansi tersebut bukan hanya dari lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Ada juga dari unsur TNI dan kepolisian yang siap menindaklanjuti laporan tentang gangguan ketertiban dan keamanan.
"Tim TRC datang langsung menindaklanjuti laporan warga, begitu warga menghubungi 112," tuturnya.(R06)