KUANSNG (RIAUSKY.COM) - Satuan Satresnarkoba Polres Kuansing yang biasa disapa Tim Elang Kuantan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.didesa beringin taluk, kecamatan Kuantan Tengah kabupaten Kuantan Singingi.
Adapun pada pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di desa beringin teluk Kuantan, kecamatan Kuantan Tengah, pada pengungkapan kali ini tim berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku tindakan kriminalitas penyalahgunaan Narkobah di wilayah hukum Polres kuansing. Diduga sebagai pengedar, pria tersebut berhasil diamankan Selasa, (7/7/2026) sekitar pukul, 01:00 wib
Adapun Tersangka yang diamankan berinisial DS (23), warga Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,49 gram, satu pipet kaca pyrex berisi diduga sabu, satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Beringin Taluk.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di teras rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat," ujar AKP Hasan Basri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pipet kaca pyrex yang masih terpasang pada alat hisap bong di dalam kamar. Selain itu, ditemukan sebuah tas yang berisi dua paket diduga sabu dan satu unit timbangan digital. Berdasarkan pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka, petugas menemukan foto yang menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika. Setelah dilakukan penyisiran, petugas kembali menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di lokasi berbeda, masing-masing berjarak sekitar 50 meter dan 200 meter dari rumah kontrakan tersangka.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO) dengan cara membeli sebanyak setengah kantong seharga Rp1.500.000.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat.
Kapolres kuansing AKBP. Hidayat perdana, SH. SIK. MH melalui kasatresnarkoba polres kuansing mengaharapkan kepada masyarakat untuk mengajak terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang bersih dari narkoba. Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi," Pungkas AKP Hasan Basri.